Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan selisih uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jumlah uang yang dikembalikan Raja Juli tidak sesuai dengan yang seharusnya.
KPK memperoleh informasi bahwa amplop yang diserahkan Raja Juli berisi 14.000 dolar Singapura (SGD). Namun, saat disita, hanya ditemukan 12.000 SGD. Terkait hal ini, Raja Juli enggan memberikan penjelasan dan justru mengalihkan pembicaraan ke isu reforma agraria.
“Kita ngomongin reforma agraria hari ini,” ujarnya usai rapat dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
Saat wartawan mencoba menggali lebih dalam, Raja Juli hanya mengucapkan kata “maaf” sambil berjalan menuju mobilnya. Setelah itu, ia langsung masuk dan membanting pintu mobil.
Kronologi Pengembalian Amplop
Sebelumnya, Raja Juli mengaku pernah menemukan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby. Ia menegaskan bahwa amplop tersebut sudah dikembalikan sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Menurut penjelasannya, pertemuan dengan Suhardiman terjadi pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menyebut audiensi itu berlangsung terbuka dan tercatat resmi.
“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya di-publish di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang saya sebutkan tadi,” ucap Raja Juli kepada wartawan, Jumat (3/7).
Ia menuturkan bahwa setelah audiensi, Suhardiman meninggalkan amplop. Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop itu.
Artikel Terkait
Bos Maktour Disebut Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Telusuri Selisih SGD 2.000 dalam Amplop yang Diduga dari Bupati Kuansing
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Sidang Perdana Gus Yaqut, Kuasa Hukum Minta Penahanan Dialihkan ke Rumah