Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:00 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

JPU KPK, Fahmi Idris, mengungkapkan bahwa Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis yang memadai. Selain itu, ia juga diduga mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) atau dengan masa tunggu tertentu (Tx), yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu disebut untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan menerima biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.

Rincian kerugian negara mencakup selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jamaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp143,92 miliar.

Dalam dakwaan, JPU juga menyebut sejumlah pihak yang diduga diperkaya, termasuk Yaqut sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Gus Alex disebut menerima 5,23 juta dolar AS atau Rp93,09 miliar plus Rp330 juta. Nama lain yang turut diperkaya antara lain Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuriyah, Doddy Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafiz, Makki Abdul Soleh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrusalam, Muhammad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki, dan Buchori Yusuf.

Selain perorangan, dakwaan juga menyebut 313 PIHK diperkaya senilai Rp478,17 miliar, serta Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS atau Rp471,7 juta.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags