Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang diduga ditinggalkan oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, usai audiensi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Anton. Pihak Raja Juli menyebut amplop itu telah dikembalikan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, uang yang ditinggalkan Suhardiman berasal dari pengumpulan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Total uang yang diberikan para petani mencapai SGD 14.000. Namun, saat penyitaan, penyidik hanya menemukan SGD 12.000. KPK kini masih menyelidiki keberadaan SGD 2.000 yang belum diketahui.
"Betul kita sudah menemukan 14.000 hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing, ya. Tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12.000 yang kita sita," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/8). "Jadi masih ditelusuri 2.000 itu ada di pihak mana," lanjutnya.
Taufik menambahkan, penyidik telah memeriksa sebagian besar petani yang tergabung dalam KUD. Dari pemeriksaan tersebut, para petani membenarkan bahwa uang yang terkumpul adalah SGD 14.000. "Tetapi tim kemarin dari lapangan sudah hampir memeriksa hampir semualah sebagian besar dari petani-petani yang tergabung di KUD dan membenarkan bahwa itu sudah terkumpul sebesar 14.000 SGD," jelas Taufik.
Respons Menhut Raja Juli
Saat dimintai konfirmasi mengenai dugaan berkurangnya uang dalam amplop tersebut, Raja Juli enggan berkomentar. Ia justru mengalihkan pembicaraan. "Kita ngomongin reforma agraria hari ini. Maaf," jawabnya singkat kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29-30 Juni 2026. Suhardiman Amby ditangkap terkait dugaan suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memuluskan Zulkarnain menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dari penyelidikan awal tersebut, kasus kemudian melebar ke dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menyeret nama Raja Juli Antoni.
Keterlibatan Raja Juli berawal saat Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai beraudiensi terkait usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Belakangan terungkap oleh KPK bahwa amplop tersebut berisi pecahan dolar Singapura. Uang itu dikumpulkan Suhardiman dengan cara memotong paksa dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 petani kelapa sawit yang tergabung dalam KUD demi mendanai pengurusan izin pelepasan hutan.
Mengenai amplop tersebut, Raja Juli pernah mengklaim baru menyadarinya setelah Suhardiman pulang dan mengaku awalnya tidak mengetahui isinya. Karena merasa tidak berhak, ia menyatakan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pihak bupati. Pengembalian uang melalui ajudan tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026. Namun, Raja Juli baru secara resmi melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026, setelah kasus OTT Bupati Kuansing mencuat ke publik. Kini, uang belasan ribu dolar Singapura yang dikembalikan tersebut telah disita oleh KPK dari tangan Juprizal.
Artikel Terkait
Raja Juli Antoni Bungkam soal Selisih Amplop yang Dikembalikan ke KPK
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Sidang Perdana Gus Yaqut, Kuasa Hukum Minta Penahanan Dialihkan ke Rumah
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Keuntungan Rp4,8 Miliar dari Kasus Kuota Haji