PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK

- Jumat, 03 Juli 2026 | 12:36 WIB
PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin Usai Terjaring OTT KPK

Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi pada Jumat (3/7).

Viva menyatakan partainya prihatin atas kasus hukum yang menimpa kadernya tersebut. "PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat," ujarnya dalam keterangan resmi.

Sebagai tindak lanjut, DPP PAN langsung menonaktifkan Syah Afandin dari posisi Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan partai di wilayah itu diambil alih oleh DPP. "PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," tegas Viva.

PAN menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut. "PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan," kata Viva. Ia menambahkan, "PAN menegaskan bahwa pelanggaran hukum ini merupakan tanggung jawab pribadi karena justru bertentangan dengan platform dan Garis Perjuangan PAN dalam membangun pemerintahan yang bersih."

Viva mengungkapkan bahwa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah berulang kali mengingatkan seluruh kader partai, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga integritas dan mematuhi hukum. "Tidak henti-hentinya, Ketua Umum DPP PAN, Bang Zulkifli Hasan selalu mengingatkan dan berbicara keras kepada kader PAN yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif untuk senantiasa menjaga integritas, patuh pada hukum, berhati-hati dalam bersikap dan bertindak di saat menjalankan tugas," paparnya.

Atas insiden ini, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. "PAN memohon maaf atas kasus pelanggaran hukum dari kadernya. PAN akan terus melakukan pembinaan watak dan karakter kader serta meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam menjalankan tugasnya," pungkas Viva.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Sumatera Utara yang menjaring Bupati Langkat Syah Afandin. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7). KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan.

Syah Afandin adalah politikus PAN yang terpilih sebagai Bupati Langkat setelah memenangkan Pilkada berpasangan dengan Tiorita Surbakti dari Partai Golkar. Pasangan ini meraih 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags