Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Utut Adianto yang mendukung pelatihan dasar militer bagi manajer dalam Program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KDMP). Organisasi tersebut menilai langkah itu sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan semangat Reformasi 1998.
Ketua DPD GMNI Deodatus Sunda Se, yang akrab disapa Bung Dendy Se, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2026), menyatakan bahwa pernyataan Utut sangat melukai hati rakyat. "Sebagai anggota DPR RI, beliau seharusnya memperjuangkan hak-hak rakyat sipil, bukan malah menjadi beban bagi bangsa dan rakyat," ujarnya.
Kritik keras muncul setelah beredar kabar bahwa latihan fisik bergaya militer dalam program tersebut telah memakan korban jiwa. "Latihan dasar militer dalam program koperasi kelurahan/desa ini sudah sangat kebablasan dan menelan 5 nyawa rakyat. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Kami menuntut untuk segera berhentikan latihan dasar militer ini dan stop total Program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih sekarang juga. Tidak ada program ekonomi yang boleh dibayar dengan nyawa rakyat," tegas Bung Dendy Se.
DPD GMNI juga mendesak pemberhentian Utut Adianto dari DPR RI. "Sudah seharusnya Utut Harianto dipecat dari DPR RI. Sangat ironis, wajah DPR kita saat ini justru terlihat seperti Volksraad di zaman kolonialisme sebuah dewan yang terasing dari kehendak rakyat asli dan justru melegitimasi kebijakan-kebijakan yang menindas serta militeristik," cetusnya.
Organisasi tersebut menilai gagasan memasukkan unsur militeristik ke dalam lembaga ekonomi rakyat seperti koperasi desa merupakan langkah mundur yang mengancam supremasi sipil. Mereka juga menyoroti keterlibatan Utut dalam pengesahan UU TNI yang dinilai kontroversial dan berpotensi memperbesar peran militer di ranah sipil.
Penolakan Terhadap Program KDMP
Selain militerisasi, DPD GMNI menyampaikan sejumlah alasan penolakan terhadap Program KDMP, yakni adanya korban jiwa dalam pelaksanaan latihan fisik, dugaan potensi korupsi akibat minimnya transparansi anggaran, potensi konflik agraria di tingkat desa, serta ancaman terhadap supremasi sipil.
"Oleh karena itu, kami dari DPD GMNI menolak keras keberadaan program KDMP ini. Kami menuntut DPR RI dan pemerintah untuk mengembalikan marwah koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat marhaen yang demokratis, bukan dengan cara-cara militeristik yang represif dan mematikan," tutup Bung Dendy Se.
Artikel Terkait
Komisi I DPR Minta Draf RUU Keamanan Siber Tak Dibuka ke Publik Selama Pembahasan Awal
Utut Minta Draf RUU Keamanan Siber Tak Dibuka ke Publik demi Cegah Hoaks
Komisi I DPR Setuju Bahas RUU Keamanan Siber Bersama Pemerintah