Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik. Menurutnya, keterbukaan drah tersebut justru berpotensi memunculkan hoaks di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Utut usai Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber kepada pemerintah di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia berpesan kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej agar membentuk tim penyusun undang-undang yang solid.
"Dari pemerintah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Hanya mohon Pak Edward, tolonglah bentuk tim yang kuat. Tim yang rajin. Rajin itu penting, Pak, karena biasanya kayak gini sangat menjemukan," kata Utut saat rapat.
Politisi PDIP itu juga secara khusus meminta agar draf RUU tidak disebarluaskan. Ia khawatir jika draf tersebut beredar di publik, akan muncul informasi palsu yang merugikan proses pembahasan.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Koja, Incar Keluarga Kekasih Mantan Istri
Barang Tertinggal di Kereta Api? Begini Cara Melaporkan dan Mengambilnya
22 BUMN di Bawah Danantara Catat Kinerja Keuangan Positif hingga April 2026
Bocah 13 Tahun Korban Pencabulan Tukang Fotokopi Jalani Pemulihan Psikologis