Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Langsung Dikembalikan

- Jumat, 03 Juli 2026 | 17:15 WIB
Menhut Raja Juli Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, Klaim Langsung Dikembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam sebuah pertemuan. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). Ia menyebut pertemuan dengan Suhardiman terjadi pada 2 Juni 2026, berupa audiensi resmi dan terbuka.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli.

Menurutnya, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup map setelah pertemuan. Raja Juli baru menyadarinya setelah bupati pergi dan langsung meminta ajudan mengembalikan amplop tersebut.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) setelah dicari dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin (29/6). Ia kemudian diumumkan sebagai tersangka suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekda pada Rabu (1/7).

Dalam konferensi pers, KPK menyebut ada dugaan korupsi lain terkait penerimaan uang untuk pelepasan hutan produksi terbatas. Menurut KPK, pelepasan hutan sepenuhnya kewenangan Kementerian Kehutanan, namun Pemda Kuansing punya kewenangan memberi rekomendasi teknis.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags