Polres Jakpus Buka Posko Pengaduan untuk Korban Penyekapan Lain di Percetakan Mau Print

- Jumat, 03 Juli 2026 | 18:10 WIB
Polres Jakpus Buka Posko Pengaduan untuk Korban Penyekapan Lain di Percetakan Mau Print

Polres Metro Jakarta Pusat membuka ruang pengaduan bagi pihak lain yang diduga turut menjadi korban penyekapan di percetakan 'Mau Print'. Laporan dapat disampaikan melalui layanan gratis 110 Polri atau ke desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.

"Kami memfasilitasi, membuka ruang pelaporan, pengaduan, melalui call center 110 kepolisian dan membuka juga pengaduan dalam hal ini di desk Ketenagakerjaan yang disediakan Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Reynold menjelaskan, ruang pengaduan ini dibuka setelah penyidik menemukan dugaan adanya penyekapan lain yang pernah terjadi di lokasi yang sama. Meski demikian, setiap laporan akan dianalisis terlebih dahulu. "Kami dari Polres Jakarta Pusat memberikan ruang seluas-luasnya setiap informasi yang menguatkan dalam proses penyidikan yang saat ini kami lakukan," jelasnya. "Tentu dalam hal ini kami akan menyesuaikan fakta hukum yang menjadi pembuktian secara objektif, itu akan mendukung penyidikan kami," imbuhnya.

Dugaan Penyekapan Lain

Polda Metro Jaya terus mendalami peristiwa penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Dalam proses pendalaman, polisi memperoleh informasi adanya dugaan tindakan serupa yang pernah dilakukan di percetakan tersebut. "Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7).

Iman menegaskan, informasi itu masih terus didalami. Namun, jika penyidik menemukan bukti yang kuat, akan dilakukan proses lebih lanjut. "Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," tuturnya. "Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," imbuhnya.

7 Tersangka Ditahan

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.

Dari ketujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II. Mereka terus diperiksa secara intensif. Tersangka AI, S, AYL, dan CML ditahan pada Sabtu (27/6), sementara MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6). Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags