Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengecam praktik rangkap jabatan yang masih marak di kalangan pejabat tinggi negara. Menurutnya, mereka yang tetap merangkap jabatan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada dasarnya sedang mengonsumsi uang haram.
"Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan karena sudah jelas tidak boleh oleh Mahkamah Konstitusi. Sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki, malah ditambah-ditambah, bukan mulai proses menarik pelan-pelan, malah ditambah dulu 2 tahun," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang ditayangkan di kanal YouTube-nya, Senin (06/07/2026).
Mahfud menilai para pejabat seharusnya tahu diri karena MK telah menegaskan larangan tersebut. Putusan MK bahkan memberikan masa transisi dua tahun untuk menyelesaikan rangkap jabatan yang sudah terlanjur terjadi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: alih-alih mengurangi, oknum pejabat malah memanfaatkan tenggat waktu itu untuk menambah posisi baru.
"Itu 2 tahun diselesaikan, bukan malah tambah yang baru, mumpung masih ada 2 tahun menggunakan kesempatan itu. Kalau dari sudut substansi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya tidak boleh ini terjadi. Dan itu, ya, suatu saat kan bisa dipersoalkan orang. Saya selalu mengingatkan kepada masyarakat, kalau Anda sedang menjabat, aman, itu bukan berarti Anda aman karena beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti, seperti banyak yang terjadi itu dicokok lagi," ujar Mahfud.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut sangat mungkin terjadi setelah pergantian pemerintahan, ketika kesalahan di masa lalu mulai diusut. Karenanya, mereka yang memegang amanah di pemerintahan harus berhati-hati. Mahfud mencontohkan orang-orang yang sudah pensiun 12 tahun saja masih bisa masuk penjara, begitu pula pejabat di masa pemerintahan sebelumnya yang kini banyak terjerat kasus hukum.
"Besok Anda akan kena begitu kalau terjadi perbaikan-perbaikan hukum ke arah yang lebih baik. Oleh sebab itu, dari sekarang hendaknya disadari bahwa hal-hal yang itu tidak boleh diterima orang yang sedang menjabat, jabatan rangkap, dan sebagainya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, selain melanggar putusan MK, rangkap jabatan juga melanggar banyak undang-undang. Ia menyarankan mereka yang masih merangkap untuk segera berhenti. Larangan itu sempat dipersoalkan dengan dalih bahwa wakil menteri adalah eselon I, namun Mahfud menegaskan MK telah membatalkan argumen tersebut dan menegaskan bahwa wakil menteri adalah jabatan politik, meski tidak setara menteri.
"Tapi oke, mumpung orang sedang berkuasa bisa melakukan apa saja, kita kan hanya bisa mengkritik dan bisa menyampaikan itu salah, bisa mengingatkan itu bisa terjadi masalah di suatu saat. Kalau sekarang orang bisa saling melindungi, suatu saat, malah dulu Pak Harto juga saling melindungi juga, tidak bisa juga akhirnya jatuh," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Perwira Aktif TNI-Polri Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Mahfud MD: Ini Gerombolan Penjahat Birokrasi
Mahfud MD: Perkara Ijazah Palsu Jokowi Bisa Gugur Jika Pelapor Tak Hadir
Mahfud MD: Korupsi MBG Terjadi Secara Sistematis, Tata Kelola Sudah Salah Sejak Awal
Mahfud MD: Ketidakhadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo Bisa Pertanyakan Konsistensi