Merek Teh Asal China Didenda Rp23 Miliar karena Logo Mirip Louis Vuitton

- Selasa, 07 Juli 2026 | 15:15 WIB
Merek Teh Asal China Didenda Rp23 Miliar karena Logo Mirip Louis Vuitton

Pengadilan di China menjatuhkan denda sebesar 10,3 juta yuan atau sekitar USD1,5 juta kepada Molly Tea, merek minuman asal China, karena menggunakan logo yang dinilai menyerupai motif bunga empat kelopak khas Louis Vuitton. Keputusan ini diumumkan oleh Pengadilan Menengah Suzhou, Provinsi Jiangsu, sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi dan biaya penyelesaian sengketa.

Selain denda, Molly Tea diwajibkan untuk memublikasikan pernyataan terkait penggunaan logo tersebut di situs web serta seluruh akun media sosial resminya, termasuk Douyin, Weibo, RedNote, dan WeChat. Gugatan diajukan oleh Louis Vuitton pada 15 Mei lalu, menyusul upaya Molly Tea mendaftarkan logo serupa ke China National Intellectual Property Administration pada 2024. Permohonan pendaftaran itu kini ditangguhkan dan masih dalam proses peninjauan.

Otoritas kekayaan intelektual China menegaskan bahwa Louis Vuitton telah mendaftarkan motif bunga khasnya di negara tersebut. Molly Tea dikabarkan akan mengajukan banding atas putusan ini, sementara Louis Vuitton belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan sengit di media sosial China. Sebagian warganet berpendapat bahwa kedua merek bergerak di industri yang sangat berbeda, sehingga kecil kemungkinan konsumen tertukar. Ada pula yang menyoroti kemiripan logo Louis Vuitton dengan motif bunga pada lukisan kuno China.

Molly Tea didirikan pada 2021 dan tergolong pemain baru di industri minuman teh. Meski demikian, merek ini telah membuka 2.000 gerai di seluruh dunia, termasuk di Amerika Serikat, Kanada, Australia, Inggris, Thailand, dan Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags