Sumpah presiden mengandung pesan mendalam: seorang presiden tidak bersumpah untuk memenuhi janji kampanye, melainkan untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan amanah konstitusi. Perubahan mendasar terjadi ketika seorang pemimpin dilantik ia tidak lagi hanya menjadi presiden bagi para pendukungnya, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perbedaan antara janji kampanye dan amanah konstitusi sering luput dari perdebatan publik. Janji kampanye adalah instrumen untuk memperoleh mandat politik, sementara konstitusi adalah sumber legitimasi penyelenggaraan negara. Janji kampanye berlaku selama periode pemerintahan, sedangkan amanah konstitusi berlaku selama negara ini berdiri.
Ukuran keberhasilan pemerintahan seharusnya tidak berhenti pada seberapa banyak janji politik terealisasi. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kebijakan negara mendekatkan Indonesia pada tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Perspektif ini penting dalam melihat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ada yang meragukan tujuannya yang baik memenuhi kebutuhan gizi anak merupakan investasi masa depan bangsa. Namun, dalam kebijakan publik, tujuan baik saja tidak cukup. Yang sama pentingnya adalah bagaimana negara menentukan prioritas, mengelola anggaran, memastikan efektivitas pelaksanaan, serta menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Setiap rupiah dalam APBN mengandung biaya peluang. Ketika negara membelanjakan ratusan triliun untuk satu program, kebutuhan lain harus menunggu. Pertanyaannya bukan apakah MBG penting, melainkan apakah keseimbangan prioritas anggaran telah mencerminkan amanah konstitusi.
Realitas di lapangan menunjukkan banyak sekolah rusak yang belum direhabilitasi, kesenjangan mutu pendidikan antardaerah masih serius, dan puluhan ribu calon mahasiswa tidak daftar ulang karena kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Semua ini menggambarkan bahwa amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa masih menghadapi tantangan besar.
Konstitusi tidak hanya memerintahkan negara memberi makan anak-anak Indonesia, tetapi juga mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa tidak lahir hanya dari asupan gizi, melainkan dari sekolah yang layak, guru kompeten, pendidikan tinggi terjangkau, laboratorium memadai, perpustakaan yang hidup, riset berkembang, dan kesempatan belajar terbuka bagi setiap anak tanpa dibatasi kondisi ekonomi.
Pembangunan sumber daya manusia tidak boleh dipahami secara parsial. Gizi dan pendidikan bukan dua pilihan yang saling menggantikan. Keduanya fondasi yang harus berjalan beriringan. Anak yang sehat tanpa pendidikan berkualitas akan kehilangan potensinya, dan pendidikan yang baik sulit berkembang jika gizi diabaikan. Kebijakan negara harus mempertemukan keduanya secara proporsional.
Persoalan tata kelola juga tidak boleh diabaikan. Program dengan anggaran besar selalu membawa risiko penyimpangan. Ketika aparat penegak hukum menangani dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG, publik berharap proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Pemerintah perlu menjadikan setiap dugaan penyimpangan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas. Program yang baik bisa kehilangan kepercayaan publik jika tata kelolanya lemah.
Dalam ilmu kebijakan publik, kualitas belanja negara lebih menentukan daripada besarnya belanja. APBN bukan sekadar daftar angka, melainkan cerminan nilai dan prioritas negara. Setiap alokasi anggaran harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini memberikan manfaat terbesar bagi pencapaian tujuan bernegara?
Di sinilah perbedaan antara legitimasi politik dan legitimasi konstitusional. Legitimasi politik diperoleh melalui pemilu, tetapi legitimasi konstitusional dipertahankan melalui kemampuan pemerintah menghadirkan keadilan dalam setiap kebijakan. Janji kampanye boleh menjadi inspirasi, tetapi tidak boleh menggeser prioritas konstitusi.
Yang dibutuhkan Indonesia bukanlah pertentangan antara program makan bergizi dan pembangunan pendidikan, melainkan keberanian menyusun prioritas secara seimbang. Negara harus mampu memberi makan anak-anak Indonesia sekaligus memastikan mereka belajar di sekolah yang aman dan bermutu, dididik guru berkualitas, serta memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terhalang kemampuan ekonomi.
Negara yang baik bukanlah yang paling banyak memenuhi janji kampanye, melainkan yang paling setia menjalankan amanah konstitusi. Janji kampanye memiliki batas waktu lima tahun, sedangkan amanah konstitusi melampaui setiap periode pemerintahan. Setiap rupiah APBN seharusnya ditimbang dengan satu pertanyaan: apakah anggaran ini semakin mendekatkan Indonesia pada tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan konstitusi?
Jika jawabannya ya, kebijakan itu layak diperjuangkan. Namun jika masih menyisakan ketimpangan anak-anak belajar di ruang kelas rusak, mahasiswa berhenti kuliah karena tidak mampu bayar, sementara program bernilai besar menghadapi persoalan tata kelola maka evaluasi bukanlah bentuk penolakan terhadap pemerintah. Evaluasi adalah bentuk kesetiaan kepada konstitusi. Dalam negara demokrasi, kritik yang berlandaskan fakta dan konstitusi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari ikhtiar bersama memastikan setiap janji politik tetap berjalan di rel amanah konstitusi.
Artikel Terkait
Pengamat Kritik Sikap Rocky Gerung yang Dukung Program Pemerintah: Legitimasi Konstitusi Tak Cukup
Ketika Banyak Usulan Masuk ke Kurikulum: Antara Relevansi dan Beban Belajar
Pendidikan Kita, Pabrik yang Mencetak Manusia Seragam
Hashim Minta Srikandi Jaga Desa Awasi Program Prioritas Pemerintah