Warga Kabupaten Bekasi kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara bertahap melalui koperasi perusahaan maupun koperasi desa. Layanan baru ini diberi nama Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes).
Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, MURIANETWORK.COM Nugraha, mengatakan inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengatur keuangan. "Melalui inovasi program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi," kata Fajar.
Ia menjelaskan, skema cicilan ini memungkinkan masyarakat tidak perlu membayar pajak sekaligus, sehingga beban pengeluaran bisa lebih ringan. Samkopi dinilai cocok diterapkan di Bekasi yang memiliki kawasan industri terbesar. Sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung.
Adapun Samkopdes sudah tersedia di beberapa desa, antara lain Desa Sukasari (Kecamatan Serangbaru), Desa Sukaresmi dan Desa Serang (Cikarang Selatan), Desa Pasir Gombong (Cikarang Utara), Desa Karangsatria (Tambun Utara), Desa Jayamukti (Cikarang Pusat), serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu (Setu).
Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit kendaraan. Namun, kendaraan yang telah membayar pajak baru 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.
Fajar menambahkan, sejak penerapan skema opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kendaraan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih besar. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.
Artikel Terkait
Keluarga Sebut Dua Anggota DPRD Intimidasi Dokter Icha dalam Kondisi Mabuk
Iran Klaim Hancurkan Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain
Bocah 4 Tahun Tewas Usai Terperosok ke Lubang Sedalam 3,7 Meter di Tebet
AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan, Akan Bertemu di Doha Bahas Selat Hormuz