Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Roy menggugat penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Roy tiba di PN Jaksel bersama tim pengacaranya, termasuk Abdul Gafur Sangadji. Abdul Gafur memperlihatkan berkas gugatan yang akan dibacakan dalam persidangan. Roy berharap pihak termohon hadir agar sidang dapat berjalan sesuai jadwal.
"Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan," ujar Roy kepada wartawan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada 22 Juni 2026 dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya. Dalam gugatan tersebut, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya dan jajarannya, sedangkan tergugat II adalah Jaksa Agung dan jajarannya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya ditangkap pada 19 Juni 2026. Keduanya sempat dirawat di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, namun penahanan mereka kemudian ditangguhkan.
Artikel Terkait
KPK Bergerak Serentak: Jakarta dan Banjarmasin Diguncang OTT
Di Balik Penampilan Prima Jokowi, Tradisi Hukum Kuno yang Masih Membayangi
Jaringan Judi Online Berbasis Kamboja Dibongkar dari Kamar Kos Palembang
Desakan Keras: Aparat Hukum Didorong Periksa Jokowi Terkait Dua Kasus Besar