Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa dr Tifa, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoroti langkah jaksa yang menyusun dakwaan baru setelah sebelumnya dr Tifa memenangkan putusan sela di pengadilan tingkat pertama.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Rabu (12/8). Dalam petitumnya, dr Tifa meminta agar status hukumnya sebagai terdakwa dinyatakan tidak sah, menyusul putusan sela yang mengabulkan eksepsinya. Ia menilai jaksa seharusnya menempuh upaya banding ke pengadilan tinggi, bukan membuat dakwaan baru.
“Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum,” demikian petitum yang dibacakan dalam sidang.
Menurut dr Tifa, setelah hakim mengabulkan eksepsinya, ia telah terbebas dari status terdakwa maupun tersangka. Oleh karena itu, ia meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa surat pelimpahan perkara tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa batal demi hukum.
“Menyatakan bahwa status hukum pemohon, Tifauzia Tyassuma, pasca-dijatuhkannya putusan sela nomor 301/Pid.B/2026/PN.Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa jaksa seharusnya mematuhi hukum acara dengan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak. “Atau apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Kemenangan di Tingkat Pertama
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa terhadap surat dakwaan jaksa. Dengan putusan sela itu, dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga persidangan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Dalam amar putusannya, hakim menerima perlawanan dari tim advokat terdakwa dan memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum. Hakim menilai surat dakwaan jaksa mengandung ketidakpastian hukum karena mencampurkan ketentuan dalam KUHP baru dan KUHP lama untuk mengatur delik yang sama.
Padahal, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku, sehingga jaksa dinilai seharusnya telah menentukan dasar hukum yang tepat dalam menyusun dakwaan. dr Tifa sendiri didakwa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya yang menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.
Dengan putusan sela tersebut, jaksa kini memiliki kesempatan untuk menyusun kembali surat dakwaan sebelum perkara kembali diajukan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara Soal Posisi Duduk Gibran yang Terpisah dalam Sidang Kabinet
PSI: Kaesang Tak Kesulitan Kuasai Lapangan di Solo
Jokowi Pastikan Hadiri HUT ke-81 RI dan Sidang Tahunan MPR
Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bebas Suap dan Gratifikasi