Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Penundaan dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di ruang sidang dan masih ada proses praperadilan yang berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan penundaan tersebut dalam persidangan yang digelar Kamis (13/8/2026). "Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujarnya.
Dalam persidangan, hanya tim kuasa hukum Dokter Tifa yang hadir. Hakim pun mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut sebelumnya. "Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan beserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas jaksa.
Hakim menegur jaksa karena pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan penuntut umum. "Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," tegas hakim.
Jaksa sempat menyebut bahwa terdakwa berkomitmen kooperatif dan bersedia hadir tanpa panggilan. Namun, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan surat panggilan yang tiba-tiba dan mengingatkan adanya upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan. "Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda," papar pengacara.
Dalam persidangan sempat terjadi adu argumen antara jaksa dan pengacara terkait permintaan agar terdakwa diwajibkan lapor. Jaksa beralasan hal itu bagian dari tugas penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa. Namun, pengacara menolak karena status Dokter Tifa bukan lagi tersangka. Hakim akhirnya memutuskan tidak mewajibkan lapor, melainkan memerintahkan jaksa untuk memanggil ulang terdakwa.
Hakim juga mempertimbangkan waktu pemanggilan yang belum memenuhi ketentuan. "Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27. Dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," pungkas hakim.
Artikel Terkait
Sidang Dr Tifa Ditunda, Hakim Minta Terdakwa Dipanggil Ulang
Jokowi Respons Gugatan Praperadilan dr Tifa: Buktikan di Pokok Perkara
dr Tifa Ajukan Praperadilan atas Dakwaan Baru Jaksa
Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bebas Suap dan Gratifikasi