Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan

- Sabtu, 04 April 2026 | 11:50 WIB
Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan
Kasus Kaburnya Kurir Sabu di Jambi

Seorang perwira polisi di Jambi harus menerima sanksi demosi. Penyebabnya, seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil kabur saat diperiksa. Kabar pelarian ini sempat mengejutkan banyak pihak.

Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, hanya satu perwira yang dikenai sanksi atas insiden yang dinilai sebagai kelalaian tersebut.

"Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,"

Erlan menjelaskan hal itu pada Jumat lalu. AKBP MN yang dimaksud adalah AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Sanksi itu bukan main-main. Nurbani tak hanya diturunkan pangkatnya selama dua tahun. Dia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jambi.

"Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional," tegas Erlan.

Ceritanya berawal dari sebuah pengungkapan pada 9 Oktober 2025 silam. Saat itu, jajaran Polda Jambi berhasil menggulung peredaran sabu yang diduga berasal dari Medan. Tiga orang ditangkap, termasuk kurir bernama Alung alias MA. Dua lainnya adalah Agit Putra Ramadan dan Juniardo.

Sabu seberat 58 kg itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan bersama barang bukti lain. Namun, proses hukum untuk ketiga tersangka tetap berjalan di Jambi.

Nah, masalahnya muncul belakangan. Saat pemberkasan untuk dua tersangka lainnya berjalan, terungkaplah fakta bahwa Alung ternyata sudah kabur duluan. Rupanya, dia melarikan diri dari ruang penyidikan.

"Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,"

Jelas Erlan di kesempatan yang sama. Kejadian itu membuat Alung segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.

Hingga kini, pencariannya masih terus dilakukan. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi tak berhenti mengejar. Mereka bahkan sudah meminta bantuan dari Bareskrim Polri dan polda-polda lain untuk menangkap buronan tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar