Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah ini diambil agar kebijakan pengendalian polusi udara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan relevan dengan kondisi terkini.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto dengan Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (19/8). Uus mengatakan regulasi yang ada perlu disesuaikan agar mampu menjawab persoalan lingkungan yang kian kompleks di ibu kota.
“Untuk polusi udara itu. Ya, tadi dibahas terkait pengawasan untuk bagaimana menjaga agar lingkungan di Jakarta tetap terjaga, tetap baik,” kata Uus kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Uus, penyesuaian aturan menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan, regulasi yang ada harus bisa menyelesaikan permasalahan lingkungan yang berkembang. “Sehingga ada regulasi yang memang harus bisa menjawab atau bisa menyelesaikan permasalahan,” ujarnya.
Uus juga menyinggung arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar setiap kebijakan pemerintah memiliki payung hukum yang jelas. Hal itu, kata dia, berlaku pula untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara. “Tadi disampaikan Pak Gubernur, setiap kebijakan harus ada aturan ketentuan yang ada. Maka dari itu, regulasi pun disesuaikan,” kata Uus.
Ia memastikan penyesuaian regulasi nantinya diarahkan agar kebijakan Pemprov DKI, khususnya di bidang lingkungan, tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Sehingga apa yang dilakukan, terutama masalah lingkungan, bisa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2005 Dinilai Perlu Direvisi
Terpisah, Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mendorong penguatan Perda Nomor 2 Tahun 2005. Ia menilai aturan yang telah berusia lebih dari dua dekade itu perlu disesuaikan dengan kondisi Jakarta saat ini. Menurutnya, perkembangan sektor transportasi, industri, konstruksi, hingga aktivitas masyarakat telah memunculkan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada.
“Perda ini perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang, karena banyak perkembangan dan sumber emisi baru yang belum terakomodasi dalam aturan yang ada,” ujar Ahmad.
KPBB mencatat, pengendalian pencemaran udara pada periode 2005 hingga 2009 menunjukkan hasil yang cukup baik. Sejumlah kebijakan saat itu antara lain penggunaan bahan bakar gas, pengawasan industri, uji emisi, larangan pembakaran sampah terbuka, serta penghapusan bensin bertimbal. Pada masa itu, konsentrasi PM2.5 berada di kisaran 18-19 mikrogram per meter kubik. Sementara dalam beberapa tahun terakhir, konsentrasinya disebut berada di atas 45 mikrogram per meter kubik.
“KPBB mengusulkan agar revisi perda nantinya dapat memperkuat standar emisi dan kualitas udara. Selain itu, diperlukan inventarisasi emisi untuk membantu pemerintah mengetahui sumber pencemar secara lebih terukur,” terangnya.
KPBB berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi pertimbangan Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara. “Kami berharap masukan dari masyarakat sipil dapat menjadi bahan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta dan DPRD dalam pembahasan regulasi pengendalian pencemaran udara,” pungkasnya.
KPBB juga mendorong agar DPRD DKI memprioritaskan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005 dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Artikel Terkait
KPBB Dorong Revisi Perda Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta