Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Langkah terbaru yang dilakukan lembaga antirasuah itu adalah melacak dan menelusuri sejumlah aset properti milik sang bupati, khususnya berupa tanah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total luas tanah yang tengah dilacak mencapai 10 ribu meter persegi atau setara dengan satu hektare. Aset tersebut tersebar di beberapa titik lokasi dan sebagian di antaranya telah disita oleh penyidik.
“Ada sejumlah aset dalam bentuk tanah yang total luasnya mencapai sekitar 10.000 meter persegi di beberapa titik lokasi. Ini sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa lainnya masih terus ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026.
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri asal-usul aset tersebut, tim penyidik telah memeriksa 14 orang saksi pada pertengahan pekan ini. Pemeriksaan dilakukan secara maraton dan melibatkan berbagai pihak dari lintas sektor.
Para saksi yang dipanggil antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, beserta staf partai politik setempat. Selain itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan juga turut dimintai keterangan. Pimpinan cabang lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan wilayah Pekalongan, serta sejumlah perwakilan dari pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, juga masuk dalam daftar saksi.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. Ia diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan dengan sengaja memenangkan perusahaan milik pribadinya, PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah tender proyek pemerintah daerah.
Dari praktik manipulatif tersebut, penyidik menemukan bahwa tersangka dan keluarganya telah menerima dana haram dengan total mencapai sembilan belas miliar rupiah. Rincian aliran dana korupsi dari kontrak pengadaan itu mencakup dana tunai sebesar tiga belas koma tujuh miliar rupiah yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka dan keluarganya. Sementara itu, uang senilai dua koma tiga miliar rupiah dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Rul Bayatun, yang merupakan asisten rumah tangga Fadia. Sisa dana sebesar tiga miliar rupiah dalam bentuk penarikan tunai diketahui belum sempat dibagikan.
Artikel Terkait
Titiek Soeharto Tinjau Transformasi Nusakambangan Jadi Pulau Kemandirian dan Pusat Keterampilan Napi
Pemerintah Eksekusi dan Tata Ulang Kawasan Hotel Sultan demi Optimalisasi Aset Negara Senilai Rp17,87 Triliun
MPR RI dan UNHAS Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Perkuat Demokrasi Ekonomi
Juru Parkir di Brebes Gagalkan Pencurian Rp3,6 M, Dapat Hadiah Umrah dari Pemilik Mobil