Lagi-lagi, kabar buruk datang dari dunia kampus. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur, yang memilih menyembunyikan identitasnya dengan inisial A, akhirnya mengambil langkah berani. Ia melaporkan dosennya sendiri, seorang pria berinisial Y (48), ke Polda Metro Jaya. Laporan itu resmi diajukan atas dugaan pelecehan seksual.
Ini bukan kasus pertama, tentu saja. Menurut sejumlah saksi, lingkungan akademik kita belakangan seperti terus dirundung masalah serupa. Sebelumnya, publik sudah dikejutkan oleh kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di mana 16 mahasiswanya diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap sesama mahasiswa dan bahkan dosen.
"Saya melakukan upaya hukum atas dugaan pelecehan seksual secara verbal dan non verbal terhadap saya yang dilakukan dosen saya Y,"
Begitu penggalan pernyataan korban yang diunggah di akun Instagram @cretivox, Kamis lalu. Suaranya terdengar lantang meski lewat tulisan.
"Mohon Kapolri, Kapolda memanggil dosen saya, mohon keadilan bagi saya,"
Ia menambahkan harapannya agar kasus ini tak berhenti di laporan saja. Untungnya, pihak kampus sudah bergerak cepat. Sebagai langkah awal, sang dosen telah dinonaktifkan dari segala aktivitas mengajar untuk sementara waktu. Semua ini menunggu proses hukum yang lebih jelas.
Kini, bola ada di tangan kepolisian. Kasus ini sedang ditangani untuk penyelidikan lebih lanjut. Di sisi lain, keberanian A untuk bersuara setidaknya memberi secercah harapan. Ia mengingatkan kita semua bahwa korban harus didengar.
Gelombang Teguran di UI
Sementara itu, di Universitas Indonesia, gelombang konsekuensi mulai berjalan. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi tegas: membekukan status 16 mahasiswa FHUI yang terlapor. Tujuannya jelas, agar proses pemeriksaan bisa berjalan tanpa gangguan, adil, dan objektif.
Rekomendasi itu tak hanya jadi wacana. UI langsung menetapkan sanksi penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa tersebut, efektif dari pertengahan April hingga akhir Mei 2026. Ini murni langkah administratif, sebuah tindakan preventif untuk melindungi integritas investigasi dan semua pihak yang terlibat.
Jadi, apa artinya bagi keenam belas mahasiswa itu? Mereka dilarang ikut perkuliahan, bimbingan akademik, atau aktivitas belajar-mengajar apapun. Bahkan, mereka juga tak diizinkan masuk ke lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan Satgas PPK atau hal mendesak lain yang diawasi ketat. Keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan pun dibatasi. Intinya, interaksi dengan korban maupun saksi harus dihindari selama proses berlangsung.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,"
Jelas Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, dalam siaran persnya Rabu lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kampus tak mau main-main dalam menangani isu sensitif ini.
Dua kasus yang berbeda, tapi punya benang merah yang sama. Keduanya menunjukkan betapa sistem mulai bergerak, meski lambat, menanggapi laporan-laporan kekerasan seksual. Yang jelas, jalan menuju keadilan masih panjang.
Artikel Terkait
Mantan Penyidik KPK Sambut Baik Pembentukan Satgas Anti Penyelundupan
Polsek Sumobito Gagalkan Upaya Pencurian Besi Rel di Stasiun Curahmalang, Oknum KAI Diduga Terlibat
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung