Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini, Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara

- Selasa, 02 Juni 2026 | 09:30 WIB
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini, Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa kepadanya, Selasa (2/6/2026). Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai pukul 10.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan setempat.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan, ia disebut melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan rencana serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam kasus ini mencapai Rp2,18 triliun.

Dalam persidangan yang terpisah, Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga saat ini masih dalam status buron. Seluruh pihak terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar