Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka terdiri dari pelaku utama pencurian dan dua orang penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jonggol telah menangkap ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit kendaraan sepeda motor. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (5/5/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu. Saat itu, kendaraan milik korban yang diparkir di sebuah supermarket tiba-tiba hilang dibawa kabur oleh pelaku.
"Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan, didapatkan informasi mengenai adanya transaksi satu unit kendaraan Kawasaki Ninja di sekitar Cibarusah, Kabupaten Bekasi," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut ternyata sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dilaporkan hilang. Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial AM, berusia 29 tahun.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap FI (32) yang berperan sebagai penadah pertama, dan B (40) sebagai penadah kedua. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Ketiga orang pelaku saat ini diamankan di Polsek Jonggol berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik korban dan beberapa buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan. Perkara ini masih dalam proses penyidikan," pungkas Kompol Hida Tjahjono.
Artikel Terkait
Polri Tangkap Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Malaysia
Polisi Wanita Indonesia Raih Penghargaan PBB Berkat Inovasi Digitalisasi Data Kriminal di Afrika Tengah
Wapres Gibran Ajak Mahasiswa dalam Kunjungan Kerja ke Ende, Gorontalo, dan Papua, Akademisi Nilai Langkah Strategis
Remaja Perempuan di Jayapura Tewas Setelah Dibakar Ibu Tiri Usai Cekcok di Kedai Pinang