Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Ketiga tersangka terdiri dari pelaku utama pencurian dan dua orang penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Jonggol telah menangkap ketiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit kendaraan sepeda motor. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (5/5/2026).
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 lalu. Saat itu, kendaraan milik korban yang diparkir di sebuah supermarket tiba-tiba hilang dibawa kabur oleh pelaku.
"Berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan, didapatkan informasi mengenai adanya transaksi satu unit kendaraan Kawasaki Ninja di sekitar Cibarusah, Kabupaten Bekasi," jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut ternyata sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan yang dilaporkan hilang. Berdasarkan temuan itu, polisi kemudian menangkap tersangka berinisial AM, berusia 29 tahun.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian menangkap FI (32) yang berperan sebagai penadah pertama, dan B (40) sebagai penadah kedua. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Ketiga orang pelaku saat ini diamankan di Polsek Jonggol berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik korban dan beberapa buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan. Perkara ini masih dalam proses penyidikan," pungkas Kompol Hida Tjahjono.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Petir di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 5–11 Mei 2026
Mensos Gus Ipul Klarifikasi Anggaran Sepatu Rp700 Ribu: Bukan Standar Sekolah Rakyat
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Peringati May Day dengan Penyerahan Santunan dan Layanan Kesehatan Gratis
Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wanokaka NTT, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami