Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700, Fokus Perkuat Distribusi ke Pasar Rakyat

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:20 WIB
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp15.700, Fokus Perkuat Distribusi ke Pasar Rakyat

Pemerintah memastikan tidak ada perubahan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita yang saat ini masih bertahan di angka Rp15.700 per liter, dengan fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan rantai distribusi agar komoditas tersebut semakin mudah dijangkau masyarakat, khususnya di pasar-pasar rakyat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa langkah strategis yang ditempuh saat ini bukanlah menaikkan harga, melainkan memperluas akses distribusi melalui keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) pangan, yaitu Perum Bulog dan ID FOOD. Menurutnya, upaya ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan sekaligus memastikan harga tetap berada dalam batas yang telah ditentukan di berbagai daerah.

“Sampai saat ini, tidak ada kenaikan HET Minyakita, masih Rp15.700 per liter. Kami saat ini akan fokus pada distribusi Minyakita ke pasar-pasar rakyat melalui BUMN Pangan seperti Bulog dan ID FOOD. Kami harap, Minyakita akan semakin banyak di pasar,” ujar Mendag dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengingatkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap HET demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen.

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Moga.

Aturan mengenai tata niaga dan harga Minyakita telah dijabarkan secara rinci dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Dalam skema tersebut, harga dari produsen ke distributor pertama (D1) atau BUMN Pangan ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter. Selanjutnya, dari D1 ke distributor kedua (D2) sebesar Rp14.000 per liter, dari D2 ke pengecer Rp14.500 per liter, dan HET untuk konsumen akhir sebesar Rp15.700 per liter.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Moga menginstruksikan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan ini menyasar harga jual Minyakita di tingkat pengecer, terutama di pasar rakyat. Jika ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum.

Di sisi lain, edukasi kepada para pedagang juga menjadi prioritas. Moga meminta dinas perdagangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyosialisasikan sejumlah kewajiban, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET, pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, serta pembatasan penjualan ke konsumen maksimal 12 liter atau setara satu dus per orang per hari.

Kementerian Perdagangan juga mengimbau para produsen dan distributor pertama untuk mengutamakan penyaluran Minyakita kepada pedagang pasar pantauan dengan harga DPO yang berlaku. Pemerataan distribusi secara adil dan penyaluran pasokan dalam jumlah yang wajar dan terukur menjadi kunci agar kebutuhan di berbagai wilayah dapat terpenuhi.

“Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,” ucap Moga.

Lebih lanjut, Moga mengungkapkan bahwa Bulog saat ini memiliki cadangan Minyakita sebesar 20 ribu ton. Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Bulog memegang stok sebanyak 93 ton yang akan segera didistribusikan ke pasar-pasar rakyat dalam waktu dekat. Adapun rata-rata kebutuhan minyak goreng nasional tercatat sekitar 254 ribu ton per bulan, yang dapat dipenuhi melalui Minyakita maupun merek minyak goreng lainnya.

“Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi,” kata Moga.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar