MURIANETWORK.COM - Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi importasi gula.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Harta Tom Lembong
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, Tom Lembong tidak menikmati uang hasil korupsi.
Artinya tidak ada motif memperkaya diri dalam kasus yang menerpa Tom Lembong. Wajar saja sebab Tom Lembong sudah memiliki kekayaan melimpah.
Total kekayaan bersih mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,48 miliar.
Data yang merujuk pada laporan 30 April 2020 itu dirilis ketika Tom Lembong masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Uniknya dari keseluruhan harta kekayaan yang dilaporkan Tom ke KPK itu tidak ada satupun berupa tanah dan bangunan juga kendaraan.
Ini tidak lazim bagi seorang pejabat di tanah air yang biasanya hartanya disesaki tanah, bangunan dan kendaraan mewah.
Rincian Aset Tom berupa Surat berharga (saham, obligasi): Rp94,53miliar; Kas & setara kas: Rp2,10miliar; Harta lainnya: Rp4,77miliar; Harta bergerak lainnya: Rp180,99juta.
Tom bahkan tercatat memiliki utang sebesar Rp86,90juta
Dibandingkan saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2015, aset Tom mengalami lonjakan signifikan.
Saat menjadi Mendag, aset Ton tercatat hanya Rp940juta – terdiri dari surat berharga Rp445juta, kas Rp370juta, dan utang Rp31juta.
Artinya terjadi lonjakan signifikan hingga mencapai Rp101miliar di tahun 2020.
Asetnya bertumbuh pesat karena mayoritas dalam bentuk surat berharga (saham & obligasi).
Jika dibandingkan dengan pejabat lain, kekayaan ini tergolong tinggi karena mayoritas berupa instrumen keuangan, bukan aset nyata seperti properti atau kendaraan.
Asal Kekayaan Tom Lembong
Tom Lembong punya latar belakang kuat di bidang keuangan dan investasi internasional sebelum masuk pemerintahan.
Ia pernah menjadi managing director di Deutsche Bank Indonesia, menjabat sebagai CEO Quvat Capital, sebuah private equity firm di Asia Tenggara.
Tom juga memiliki reputasi sebagai investor profesional dengan jaringan global.
Melihat latar belakangnya ini, lonjakan harta Tom kemungkinan sebagian besar berasal dari pengelolaan portofolio investasi jangka panjang, bukan dari aset fisik atau jabatan publik.
Jika melihat portofolio investasi, 93 persen kekayaan Tom (Rp94,53miliar) berbentuk surat berharga.
Kemungkinan berupa saham di perusahaan terbuka dan/atau reksa dana berbasis obligasi.
Tidak adanya aset berupa properti atau kendaraan, menunjukkan gaya hidup low asset, high liquidity, yang dianut Tom Lembong.
Gaya ini umum digunakan oleh profesional keuangan: lebih memilih instrumen investasi ketimbang aset tetap.
Tom Lembong menonjol sebagai pejabat dengan profil investor murni, berbeda dengan kebanyakan pejabat lain yang hartanya berbentuk tanah, rumah, atau kendaraan.
Kenaikan drastis kekayaannya juga tak biasa untuk ukuran pejabat yang relatif sebentar menjabat di kabinet.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran jadi Cawapres: Aneh, Putusan Keluar ketika Tahapan Pemilu Berjalan
Ada Sosok Penting Pernah Nasihati Jokowi Tak Usah Paksakan Ijazah, Konon Dijawab Wah Ora Keren
10 Kontroversi Ade Armando Yang Kini Jadi Komisaris PLN NP: Meme Anies Joker, Laporkan Prabowo
Rismon Sianipar: Mau Ungkap Keaslian Ijazah Jokowi? Cukup 3 Cara!