Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp 809,5 miliar.
Putusan ini tidak bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ia menilai Nadiem tidak terbukti bersalah dan semestinya dibebaskan tanpa syarat.
Nadiem mengapresiasi keberanian Hakim Andi. "Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," ujarnya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6). "Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan fakta secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat."
Menurut Nadiem, vonis mayoritas hakim mengabaikan fakta persidangan. Ia menduga seluruh hakim sebenarnya tahu dirinya tidak bersalah. "Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung," katanya.
Dissenting Opinion Hakim Andi
Dalam pendapatnya, Hakim Andi menyatakan Nadiem tidak terlibat langsung dalam pengadaan karena tidak memiliki kapasitas menentukan proses tender atau lelang. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi langsung atau tidak langsung dari Nadiem. "Serta tidak ada kickback atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada terdakwa dari Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan barang, ASN di Kemendikbud, pihak swasta atau pihak lain yang diuntungkan dengan adanya pembentukan harga tidak wajar tersebut," papar Andi. "Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop."
Hakim Andi juga menyinggung kerja sama Google yang berinvestasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebagai murni bisnis, tanpa kaitan dengan keputusan Nadiem yang juga pendiri PT AKAB. "Tidak ada alat bukti yang kuat adanya keterlibatan terdakwa atau hasil trading in influence yang dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," ucapnya.
Meski mengakui adanya kerugian negara akibat kemahalan harga berdasarkan laporan BPKP, Hakim Andi merujuk putusan terpidana lain bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. "Ternyata kerugian negara tersebut disebabkan karena pemufakatan jahat dari panitia pengadaan barang dengan pihak ketiga," ujarnya. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku menerima kickback dari vendor, tetapi tidak ada yang menyebut Nadiem turut menerima. "Oleh sebab itu, maka haruslah disimpulkan secara tegas bahwa kickback tersebut adalah permainan di level panitia."
Hakim Andi menilai tidak ada bukti cukup untuk membuktikan niat jahat Nadiem. "Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," katanya. Namun, karena mayoritas hakim berpendapat sebaliknya, Nadiem tetap divonis bersalah.
Perbuatan Nadiem Menurut Majelis Hakim
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Nadiem dilakukan melalui kewenangan jabatan sebagai menteri, pemegang kebijakan tertinggi di kementerian. "Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.
Dalam dakwaan, Nadiem dan pihak lain disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Hakim menilai ada upaya menguntungkan Google dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada Chromebook. Upaya itu antara lain penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan, penempatan konsultan eksternal dalam tim teknis, serta penerbitan Peraturan Menteri yang mengarah ke Chrome OS dengan mengabaikan saran tim internal.
Hakim merujuk notulensi rapat pada 27 Mei 2020 yang menyebut 'sesuai arahan Mas Menteri' dari staf khusus Nadiem bernama Jurist Tan, yang menyebabkan pergeseran pemilihan dari Windows menjadi Chrome OS. "Sehingga peserta rapat berhenti membantah," ucap hakim.
Peran Nadiem dalam Korupsi
Hakim memaparkan bahwa Nadiem sebagai menteri menempati kedudukan puncak dengan kewenangan tertinggi yang disalahgunakan. Ia menjadi penandatangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan spesifikasi Chrome OS. "Kontribusi terdakwa terwujud dalam rangkaian perbuatan yang saling melengkapi, yaitu penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangan Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2019, penempatan konsultan eksternal Ibrahim Arief dalam tim teknis, rangkaian pertemuan strategi dengan pihak Google pada Februari dan April 2020, pengakuan 'go ahead' pada rapat 6 Mei 2020 yang dijadikan tim teknis sebagai dasar penetapan Chrome OS, serta penandatangan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum tanggal 10 Desember 2020," papar hakim. "Bahwa sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, pengadaan secara langsung, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan, dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana sebagaimana yang terjadi."
Aktor Sentral Jurist Tan
Hakim juga mengungkap pergantian pejabat di Kemendikbudristek yang menghambat pengadaan. Mulyatsyah (Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD) yang menolak penambahan anggaran TIK tiba-tiba mendapat SK mutasi. Mulyatsyah kemudian mengajukan pensiun dini. "Dalam kedua peristiwa pergantian tersebut, Saudari Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan/atau menentukan keputusan personalia sebagaimana keterangan Mulyatsyah, Jurist Tan memiliki kekuasaan dalam bidang pemerintahan, regulasi, keuangan, maupun SDM, yakni mutasi dan promosi pejabat Kemendikbud," papar hakim.
Artikel Terkait
Polri Bedah 80 Rumah Layak Huni di Seluruh Indonesia Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polda Jatim Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan, Sita Gading Gajah hingga Puluhan Ribu Benih Lobster
Komentar Spam Judi Online di Medsos Naik 128 Persen, Bot Jadi Modus Baru
Trust Finance Bagikan Dividen Rp60 per Saham, Lebih Tinggi dari Laba Bersih