Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya alam dalam sepekan terakhir. Puluhan gading gajah, puluhan ribu benih bening lobster, dan ribuan ekor kupu-kupu dilindungi berhasil disita dari tangan para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, kasus pertama adalah penyelundupan 53 potong gading gajah yang dilakukan tersangka berinisial HAJ. Tersangka menitipkan gading tersebut kepada sembilan jemaah umrah yang baru pulang dari Arab Saudi.
"Barang itu berasal dari luar negeri dan dimasukkan ke Indonesia melalui penitipan kepada jemaah umrah yang akan pulang. Gading dibungkus dengan aluminium foil, kertas hitam dan disamarkan sebagai aksesori mobil," kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (30/6).
Potongan gading itu dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus dan koper. Tersangka mengaku kepada para jemaah bahwa barang tersebut adalah aksesori mobil. Kasus terbongkar setelah petugas Bea Cukai Juanda mengamankan sembilan koper milik jemaah di pintu kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda. Dari koper-koper itu ditemukan total 53 potongan gading tanpa sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus kedua adalah penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Benih lobster dimasukkan ke dalam koper yang dibungkus handuk basah agar tetap hidup selama penerbangan.
"Modus operandinya memasukkan benih-benih lobster ke dalam koper yang dibungkus dengan handuk basah dengan tujuan Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines melalui Bandara Juanda," ujar Roy.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Polisi mengamankan koper berisi hampir 40 ribu benih lobster serta barang bukti lain seperti paspor, telepon seluler, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pengungkapan ketiga adalah perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara, yaitu China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman. Polisi menetapkan tersangka berinisial LL yang mengirimkan kupu-kupu yang telah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
"Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman," kata Roy.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Artikel Terkait
Asuransi Dayin Mitra Bagikan Dividen Rp32 per Saham, Turun 36 Persen
Hakim Nyatakan Google Pihak yang Diuntungkan dalam Pengadaan Chromebook di Kemendikbud
Belanja Iklim RI Baru 3% dari APBN, Kemenkeu Dorong Swasta Ikut Mendanai
Paradoks Panen Raya: Petani Bima Terpaksa Hengkang ke Jakarta