Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan korporasi Google menjadi pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Vonis ini dijatuhkan dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang dinyatakan bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan, pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional. Produk yang menjadi objek kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 meliputi Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management.
Hakim menjelaskan, tujuan menguntungkan itu terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya. Nadiem mengakui pernah bertemu dengan Scott Beaumont, Presiden Google Asia Pacific, yang membahas program Google Bangkit, Google for Education, dan contoh implementasi Chromebook. Selain itu, Nadiem juga bertemu dengan Caesar Sengupta, petinggi Google yang pernah bertugas di Asia Pacific pada April 2020 dan kemudian menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia pada 2021.
"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar hakim.
Majelis hakim juga menilai tujuan menguntungkan Google terbukti dari investasi perusahaan tersebut di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Total investasi Google ke PT AKAB selama periode 2017–2021 mencapai USD 786.999.428. Sebagian besar investasi terjadi setelah Nadiem menjabat sebagai menteri, yaitu pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," imbuh hakim.
Artikel Terkait
Unifam Dekati Konsumen Lewat Partisipasi di Nadaloka 2026 Bandung
Dari Buruh Pabrik hingga Pengusaha Tahu, Sudarto Buktikan Usaha Kecil Bisa Naik Kelas
Truk Terobos Lampu Merah di Cikarang, Dua Pengendara Motor Luka Parah
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi Bersama Jokowi