Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi Bersama Jokowi

- Selasa, 30 Juni 2026 | 19:25 WIB
Dito Ariotedjo Diperiksa KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi Bersama Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tambahan terkait perkara yang menjerat dua tersangka dari pihak swasta.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore, 30 Juni 2026, Dito mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut dari sprindik baru. "Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta. Ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta yang dimaksud adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan, Dito ditanya seputar kunjungannya ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Saat itu, ia mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. Kunjungan tersebut diketahui menjadi momentum diperolehnya kuota haji tambahan bagi Indonesia. "Tadi cuma 10 pertanyaan ya total, dari biodata sampai selesai," ujar Dito.

Ia membantah ditanya soal pemusnahan barang bukti oleh Maktour, perusahaan yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur, mertua Dito. "Nggak ada pertanyaan itu sama sekali. Lebih ke seputar hanya pas di Arab Saudi," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur, yang juga bos Maktour Travel, melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS. Atas perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Akibat pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total Rp40,8 miliar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags