Kenaikan harga regasifikasi gas alam cair (LNG) yang dikelola PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dipicu oleh kondisi geopolitik global yang mendorong lonjakan harga energi dunia. Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman menjelaskan, struktur biaya LNG berbeda dengan gas pipa karena mencakup harga pembelian dari produsen, biaya transportasi, penyimpanan, hingga proses regasifikasi.
Dinamika geopolitik beberapa bulan terakhir disebut telah mendorong kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) dari sekitar US$64 per barel pada Januari menjadi jauh di atas US$110 per barel pada April 2026. Kondisi itu, menurut Fajriyah, turut meningkatkan biaya perolehan LNG yang harus dikeluarkan PGN kepada produsen.
“Atas kenaikan ICP tersebut, PGN baru menyesuaikan harga secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Kami juga berharap, penyesuaian ini bersifat sementara karena mekanisme harga LNG mengikuti pergerakan indikator energi global secara dinamis,” kata Fajriyah kepada Katadata, Jumat (26/6).
Meski demikian, perusahaan mengaku memahami tantangan yang dihadapi industri. PGN terus berkoordinasi dengan pemerintah dan asosiasi industri untuk mengoptimalkan pasokan gas serta mencari solusi agar kebutuhan pelanggan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan pasokan dan ketahanan energi nasional.
“Kami memahami concern dari pelaku industri, karena beberapa bulan terakhir harga energi global naik dan ikut mempengaruhi harga LNG yang kami beli dari produsen LNG. Kami juga sudah menerima masukan dari asosiasi maupun pelanggan terkait kondisi ini,” ujarnya.
Fajriyah menyampaikan, saat ini kebutuhan gas bumi untuk industri yang disalurkan melalui PGN dipasok dari portofolio gas pipa dan gas hasil regasifikasi LNG. Perusahaan memastikan pasokan gas bagi seluruh pelanggan pada Juni 2026 tersedia, baik dari sumber gas pipa maupun LNG.
“Penyesuaian harga hanya terjadi pada portofolio pasokan berbasis LNG, sementara pasokan gas pipa, termasuk kebutuhan HGBT untuk tujuh sektor industri, tidak mengalami kenaikan harga dan tetap mengacu pada ketetapan Pemerintah,” ucapnya.
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melihat adanya peluang harga regasifikasi LNG untuk sektor industri turun seiring evaluasi yang dilakukan pemerintah. Asosiasi dan forum industri sebelumnya menyebut pelaku industri dikenai tarif regasifikasi LNG sebesar US$20 per MMBTU, jauh lebih tinggi dibandingkan harga HGBT yang sebesar US$7 per MMBTU.
“Ada potensi seperti itu (turun), karena kemarin sudah diberikan arahan oleh Pak Menteri ESDM agar kami bicarakan dengan PGN, komponen mana yang bisa diatur. Termasuk di hulunya seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk bisa kami atur lebih rendah dari sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (26/6).
Laode menyebut penyesuaian harga ini akan tertuang dalam revisi keputusan menteri. Harga yang disesuaikan tak hanya LNG, tetapi juga HGBT. Hari ini, Kementerian ESDM, SKK Migas, PGN, serta Kementerian Perindustrian menggelar rapat untuk membahas harga gas industri demi mengatasi masalah yang terjadi.
“Intinya kami akan cocokkan antara suplai gas hulu serta kebutuhan industri agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana AIIB USD17 Miliar Bukan Utang, Melainkan Skema Pembiayaan Proyek
Bareskrim Ungkap 15 Perusahaan Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Guns N’ Roses Pastikan Konser di Jakarta 21 November, Hanya 25 Ribu Tiket Tersedia
ESDM Ganti Tabung LPG 3 Kg dengan CNG Mulai Juli 2026, Masyarakat Tak Perlu Beli Tabung Baru