Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 15 perusahaan diduga menjadi sponsor bagi sindikat judi online internasional yang beroperasi dari Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Perusahaan-perusahaan itu disebut berperan dalam memfasilitasi masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa informasi mengenai keterlibatan perusahaan sponsor ini diperoleh dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang telah diamankan. “Dari hasil pendalaman terhadap para warga negara asing yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan,” ujar Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Penyelidikan terhadap 15 perusahaan tersebut tidak dilakukan sendiri oleh Bareskrim. Polisi berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri jalur masuk para WNA dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Semoga dengan data-data yang ada kami nanti bisa mengembangkan sampai dengan proses, untuk dilakukan proses berikutnya,” kata Wira.
Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Bareskrim pada 9 Mei 2026 di Plaza Hayam Wuruk. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 321 WNA. Setelah melalui proses pendalaman, sebanyak 287 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan tersangka itu terdiri dari berbagai kewarganegaraan. Rinciannya, 76 warga negara China, tiga orang dari Laos, dua dari Malaysia, 15 dari Myanmar, enam dari Thailand, dan 185 warga negara Vietnam.
Selain WNA, polisi juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keempatnya berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Mereka diduga turut berperan dalam operasional sindikat judi online yang memiliki perputaran uang mencapai Rp13,9 triliun dan telah meraup keuntungan sebesar Rp1,69 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jamaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat-Pulang Lewat Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
DPRD Bekasi Buka Pelaporan Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kasatpol PP
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana AIIB USD17 Miliar Bukan Utang, Melainkan Skema Pembiayaan Proyek
Guns N’ Roses Pastikan Konser di Jakarta 21 November, Hanya 25 Ribu Tiket Tersedia