Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

- Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB
Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Kenaikan status ini mendorong otoritas pelabuhan mengimbau seluruh kapal yang melintasi Perairan Selat Sunda untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aktivitas vulkanik.

Kepala Kantor Kelas I KSOP Banten, Raden Yogie Nugraha, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7), menyampaikan imbauan tersebut kepada nahkoda, pemilik kapal, perusahaan pelayaran, agen kapal, dan pengguna jasa angkutan laut. Menurutnya, peningkatan kewaspadaan diperlukan karena aktivitas Gunung Anak Krakatau berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pelayaran.

“Seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi,” ujar Raden.

Ia juga mengingatkan nahkoda untuk memantau informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), BMKG, dan instansi terkait. Selama status Siaga berlaku, kapal dilarang mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau dalam radius 5 kilometer dari kawah aktif.

Selain itu, para nahkoda diminta menyusun rencana pelayaran dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, arah, serta sebaran abu vulkanik. “Nahkoda agar melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” ungkap Raden.

Apabila menemukan indikasi bahaya yang berpotensi mengganggu keselamatan, nahkoda harus segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, syahbandar terdekat, atau instansi terkait. “Seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags