Masa jabatan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Wakil Ketua Aru Armando resmi berakhir. Selama sekitar dua setengah tahun memimpin, keduanya meninggalkan sejumlah capaian, mulai dari penguatan penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, hingga perlindungan terhadap pelaku UMKM.
"Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan," kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Sepanjang periode kepemimpinannya, KPPU memperkuat perannya tidak hanya sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga kualitas regulasi, mendorong iklim investasi yang sehat, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Penegakan Hukum dan Denda
Di bidang penegakan hukum, KPPU menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha sepanjang 2024 hingga Semester I 2026. Rinciannya, delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada Semester I 2026. Nilai sanksi administratif yang dijatuhkan juga meningkat. Pada 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 698,5 miliar. Sementara pada Semester I 2026, nilai sanksi mencapai Rp 766,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 755 miliar berasal dari putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Putusan tersebut menjadi denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum KPPU.
Pengawasan Merger dan UMKM
Selain penegakan hukum, KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap merger dan akuisisi. Selama dua setengah tahun terakhir, lembaga tersebut menerima 348 notifikasi merger dan akuisisi, terdiri atas 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026. Total nilai transaksi yang diawasi mencapai lebih dari Rp 2.095 triliun sepanjang 2024 dan 2025. Menurut KPPU, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas investasi tetap menjaga struktur pasar yang sehat dan kompetitif.
Dalam aspek kebijakan, KPPU juga menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar berbagai regulasi tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Perlindungan terhadap UMKM juga menjadi salah satu fokus selama masa kepemimpinan Fanshurullah Asa. Melalui pengawasan kemitraan, KPPU mendorong hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai putusan KPPU disebut telah menghasilkan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Reformasi Kelembagaan
Di sisi kelembagaan, KPPU juga melakukan sejumlah pembenahan. Salah satunya melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang memperkuat kedudukan KPPU sebagai lembaga negara. Reformasi kemudian dilanjutkan melalui penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, hingga implementasi Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026.
Berbagai langkah tersebut turut mendorong peningkatan Indeks Persaingan Usaha Indonesia dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.
Menjelang berakhirnya masa jabatannya, M. Fanshurullah Asa mengatakan berbagai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPPU serta dukungan berbagai pemangku kepentingan. "Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tutup Fanshurullah.
Seiring berakhirnya masa kepemimpinan tersebut, estafet kepemimpinan KPPU kini dilanjutkan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Wakil Ketua Hilman Pujana. Keduanya diharapkan dapat melanjutkan penguatan peran KPPU sebagai lembaga yang menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, independen, dan profesional.
Artikel Terkait
KPPU dan OJK Teken MoU Perkuat Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Praperadilan Roy Suryo Jadi Tamparan bagi Arogansi Penegak Hukum
KPPU dan MUI Perkuat Kolaborasi Awasi Kemitraan UMKM dan Persaingan Usaha Syariah
Prabowo Tegaskan Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas