TNI Kawal Penggeledahan Kortastipidkor, Brankas Berisi Emas dan Rp 476 Miliar Disita

- Kamis, 09 Juli 2026 | 10:12 WIB
TNI Kawal Penggeledahan Kortastipidkor, Brankas Berisi Emas dan Rp 476 Miliar Disita

TNI mengerahkan personel untuk mengamankan kediaman jaksa di Jakarta Selatan atas permintaan Kejaksaan Agung. Langkah ini diklaim tidak terkait dengan isu lain yang tengah berkembang, melainkan bagian dari prosedur perlindungan jaksa sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menjelaskan, pengamanan tersebut telah dikoordinasikan dengan mekanisme yang berlaku. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7).

Di sisi lain, penyidik Kortastipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari. Rumah di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, menjadi salah satu objek yang digeledah. Selama proses tersebut, anggota TNI berjaga di rumah itu.

Nas menegaskan bahwa penggeledahan oleh Polri merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri. "Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelasnya.

Temuan Mencolok di Kafe dan Rumah

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, tim menemukan uang dalam jumlah besar di dalam brankas yang tersembunyi di balik lemari lantai dua. Sementara itu, di sebuah rumah di Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dengan total Rp 476 miliar.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026, perkara PT Asabri, hingga dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang diumumkan terkait penggeledahan tersebut.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags