Kemnaker dan HIPMI Jaya Teken Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

- Kamis, 09 Juli 2026 | 10:50 WIB
Kemnaker dan HIPMI Jaya Teken Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Indonesia (BPD HIPMI) Jaya menandatangani kesepahaman bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pengembangan keterampilan tenaga kerja. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Sekretaris Umum BPD HIPMI Jaya Rangga Derana Niode di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Cris Kuntadi mengatakan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang. Menurutnya, penguatan kerja sama dengan BPD HIPMI Jaya akan memperkuat pengembangan kompetensi tenaga kerja sekaligus mempererat keterkaitan antara pelatihan dan kebutuhan industri.

“Kami memandang bahwa inisiatif dan gagasan yang disampaikan sangat relevan dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Khususnya dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat link and match dengan dunia industri,” kata Cris dalam keterangannya.

Ia menegaskan, kesepahaman bersama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk menghadirkan program-program konkret yang bermanfaat bagi masyarakat. “Kami meyakini momen ini sebagai titik awal kolaborasi strategis dan mendorong agar dapat diimplementasikan bersama dalam bentuk program yang riil, feasible, dan berdampak nyata,” ujarnya.

Cris juga menyampaikan apresiasi kepada BPD HIPMI Jaya atas komitmennya mendukung program pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kualitas angkatan kerja Indonesia. “Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kualitas angkatan kerja,” ucapnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags