Polisi menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar dari penggeledahan sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga terkait dengan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kepolisian.
Barang bukti tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.20 WIB, dikawal ketat oleh puluhan anggota Brimob. Kendaraan taktis polisi membawa koper-koper yang di dalamnya tersimpan emas batangan dan mata uang asing. Saat diturunkan, tulisan 'emas batangan' terlihat jelas di bagian luar koper. Petugas bergotong royong mengangkat koper-koper tersebut, sementara seorang pria yang diamankan juga terlihat dibawa masuk ke gedung.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan dalam brankas terkunci di dalam rumah. Setelah dibuka, terdapat tujuh koper berisi emas dan uang tunai. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis dini hari.
Artikel Terkait
Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Atensi Prabowo
Polri Sita Emas Batangan dan Uang Tunai Rp476 Miliar dalam Penggeledahan Rumah di Sentul
Anhar Gonggong Usul Hukuman Mati bagi Koruptor di Atas Rp1 Triliun
PB PMII Dukung Kortas Tipikor Usut Tiga Kasus Korupsi, Minta TNI Tak Intervensi