Anhar Gonggong Usul Hukuman Mati bagi Koruptor di Atas Rp1 Triliun

- Kamis, 09 Juli 2026 | 09:50 WIB
Anhar Gonggong Usul Hukuman Mati bagi Koruptor di Atas Rp1 Triliun

Sejarawan Anhar Gonggong mengusulkan penerapan hukuman tegas dan terukur, termasuk hukuman mati, sebagai jalan keluar untuk memberantas korupsi di Indonesia yang dinilainya telah memasuki tahap darurat. Usulan ini disampaikan dalam kanal YouTube pribadinya, Rabu (8/7/2026), menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Wakil Ketua Umum Golkar bahwa Indonesia darurat korupsi.

Menurut Anhar, lembaga antikorupsi di Indonesia sudah lebih dari cukup, mulai dari inspektorat jenderal internal kementerian, KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch. Persoalan utama, kata dia, bukan pada jumlah lembaga, melainkan efektivitas kerja lembaga-lembaga tersebut.

Sebagai solusi, Anhar mengusulkan skema hukuman yang jelas dan pasti berdasarkan besaran kerugian negara. "Orang yang ketahuan korupsi Rp1 triliun maka hukumannya 20 tahun. Orang yang korupsi di atas Rp1 triliun tembak mati," ujarnya. Ia menegaskan perlunya kepastian hukum agar efek jera benar-benar tercipta.

Anhar menyoroti data Indonesia Corruption Watch yang mencatat 356 kepala daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota menjadi tersangka korupsi sepanjang 2010–2024. Baginya, angka itu menjadi bukti lemahnya efek jera dari sistem hukum yang berlaku saat ini.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags