Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tiga kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik. Endang menegaskan kasus-kasus ini harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
"Saya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara. Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Endang menekankan bahwa siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, dampak korupsi sudah sangat menyengsarakan rakyat. Ia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Penggeledahan itu dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan terkait dengan sejumlah kasus yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto mengatakan penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di PLN, kasus ASABRI, dan Krakatau Steel. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di lokasi.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa kasus-kasus ini ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merinci tiga perkara yang diusut: dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, kasus ASABRI tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel) periode 2020–2025.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menambahkan, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada perkara PT ASABRI dan Jiwasraya. Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Victor belum merinci siapa saja tersangka dalam perkara tersebut.
Polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 12 e mengatur tentang pemerasan, sedangkan Pasal 12 b tentang suap.
Atensi Presiden
Kombes Budhi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto. "Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujarnya usai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budhi menambahkan penggeledahan dilakukan secara serempak di beberapa lokasi, termasuk Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Kasus yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," pungkasnya.
Artikel Terkait
Polri Ultimatum Penghalang Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Atensi Prabowo
Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah
Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout Sumatera Diusut, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Geledah 12 Titik Terkait Korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya, Sita Uang Rp60 Miliar