Kronologi TKW Ai Juariah di Libya: Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan

- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:12 WIB
Kronologi TKW Ai Juariah di Libya: Pemerintah Pastikan Proses Pemulangan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, dan sejumlah kementerian atau lembaga terkait untuk menangani kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ai Juariah (43) yang berada di Libya. Ai viral di media sosial setelah videonya meminta pulang dalam kondisi mengeluarkan darah dari hidung tersebar luas.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menyatakan pihaknya akan memastikan kondisi korban, memberikan pelindungan, memfasilitasi proses pemulangan ke Indonesia, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Tripoli, AJ diketahui berada di Benghazi, Libya Timur. KBRI Tripoli telah berhasil melakukan penelusuran awal terhadap keberadaan korban, berkomunikasi dengan pihak terkait di lokasi, serta memperoleh dokumen identitas yang bersangkutan. Saat ini pekerja migran tersebut berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli," ungkap Mukhtarudin, Selasa (30/6).

Kementerian P2MI bersama Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan proses pemulangan Ai ke Indonesia. Namun, terdapat sejumlah konsekuensi hukum, administrasi, dan finansial yang harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku di Libya sebelum pemulangan dapat dilakukan.

"Pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian proses tersebut, sekaligus memastikan hak-hak pelindungan AJ tetap terpenuhi," imbuhnya.

Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi kepada KBRI Tripoli dan Kementerian Luar Negeri atas respons cepat dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan di tengah situasi keamanan dan tantangan operasional di Libya.

Di sisi lain, Kementerian P2MI menemukan indikasi awal bahwa keberangkatan Ai diduga dilakukan secara nonprosedural. Berdasarkan informasi yang diterima, korban telah berada di Libya selama lebih dari satu tahun dan diduga diberangkatkan oleh pihak sponsor yang saat ini sedang dalam penelusuran.

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah mengoordinasikan penanganan melalui Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama kementerian/lembaga terkait serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk mendalami dugaan jaringan perekrutan ilegal guna mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban ke Libya secara nonprosedural," tegas Mukhtarudin.

Kementerian P2MI juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Tripoli, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memastikan kondisi dan keselamatan korban, memfasilitasi proses pemulangan ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, menelusuri pihak sponsor maupun jaringan perekrutan yang diduga memberangkatkan korban secara nonprosedural, serta memberikan pendampingan dan pelindungan kepada korban beserta keluarganya.

"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi. Penempatan pekerja migran Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan pekerja dapat dijamin sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air," pungkas Mukhtarudin.

Kementerian P2MI memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat sesuai hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags