Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang saat menggeledah 12 titik lokasi yang terkait dengan dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Seluruhnya masih berstatus saksi.
"Dari hasil yang ditemukan, termasuk 15 saksi saat ini yang sudah dimintai keterangan, maka penyidik melakukan langkah-langkah pendalaman terkait tentang dugaan tindak pidana korupsi, baik itu suap, gratifikasi, dan pencucian uang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) malam.
Dua orang diamankan saat polisi menggeledah Kafe de'Clan. Empat orang lainnya diamankan di sebuah money changer. Satu orang saksi diamankan di sebuah rumah di kawasan Gandaria. Polisi juga mengamankan seorang saksi saat penggeledahan di Cipete Selatan, serta seorang sekuriti di sebuah tempat di Sentul, Bogor.
Di antara para saksi tersebut, Tan Kian turut diamankan saat penggeledahan di kawasan Pacific Place. Meski demikian, Budi menegaskan status Tan Kian masih sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian), yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," katanya.
Artikel Terkait
Polisi Sita Foto Keluarga dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polri Dalami Kasus Korupsi Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun
Polisi Periksa 15 Saksi dalam Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polisi Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran dari Penggeledahan Kasus Korupsi Batu Bara