KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel

- Kamis, 09 April 2026 | 13:45 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Restitusi Pajak Kalsel

Gedung Merah Putih KPK kembali ramai dengan aktivitas penyidikan. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Mereka hadir sebagai saksi dalam kasus yang sedang hangat: dugaan korupsi restitusi pajak di Kalimantan Selatan.

Yang diperiksa adalah FWW, seorang pegawai PT Energi Batubara Lestari, dan WP, konsultan pajak dari perusahaan yang sama. Pemeriksaan berlangsung sepanjang Kamis, 9 April 2026.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FWW selaku pegawai PT Energi Batubara Lestari dan WP selaku konsultan pajak PT Energi Batubara Lestari,”

Demikian penjelasan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Budi, pemanggilan keduanya tak lain untuk mendalami penyidikan. Kasusnya berpusat pada pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Ini bukan kasus baru. Awalnya, KPK sudah bergerak lebih dulu dengan sebuah operasi tangkap tangan.

Operasi itu digelar pada 4 Februari 2026 lalu, tepatnya di lingkungan KPP Banjarmasin. Hasilnya, tiga orang diamankan. Salah satunya adalah Mulyono, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. Dua lainnya adalah seorang ASN dan seorang dari kalangan swasta. OTT ini diduga kuat terkait proses restitusi pajak di sektor perkebunan kelapa sawit.

Tak lama setelah OTT, KPK langsung menetapkan status tersangka. Pada 5 Februari, tiga nama diumumkan: Mulyono (MLY), pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) yang merupakan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Lantas, bagaimana cerita awalnya?

Menurut keterangan KPK, semuanya berawal dari sebuah "permintaan uang apresiasi". Permintaan itu muncul dari oknum di KPP Madya Banjarmasin, menyusul diterimanya permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi untuk tahun pajak 2024 karena statusnya lebih bayar. Setelah diperiksa, KPP menemukan nilai lebih bayar yang fantastis: Rp49,47 miliar. Setelah dikoreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, angka restitusi yang harus dikembalikan pun ditetapkan sebesar Rp48,3 miliar. Nilai yang sangat besar, dan rupanya memicu niat serong beberapa pihak.

Kini, dengan diperiksanya dua saksi baru dari perusahaan lain, penyidikan terus berlanjut. KPK tampaknya sedang merajut benang-benang keterangan untuk mengungkap pola yang lebih luas.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar