Pada Oktober 2025, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai respons terhadap status darurat sampah nasional. Regulasi ini menginstruksikan investasi besar-besaran dalam Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan skema yang mewajibkan PLN membeli listrik yang dihasilkan, Danantara ditugaskan sebagai pengelola, serta 34 proyek senilai lima miliar dolar AS yang telah disiapkan. Tarif listrik ditetapkan tetap sebesar 20 sen dolar AS per kWh selama 30 tahun.
Sementara itu, rancangan peraturan presiden terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah kemasan produk mereka hingga saat ini belum juga diterbitkan. Di tengah kondisi darurat, pemerintah memilih menyambut investasi, sementara akar permasalahan dibiarkan menunggu penanganan.
Kondisi darurat sampah memang nyata. Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, misalnya, dilaporkan memancarkan metana sebanyak 6,3 ton per jam. Sekitar dua pertiga wilayah administratif di Indonesia telah dinyatakan dalam status darurat sampah. Penerapan EPR yang serius diperkirakan baru akan menunjukkan hasil dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun. Dalam situasi krisis, logika manajemen darurat memang memiliki kebenarannya sendiri: memadamkan api lebih mendesak ketimbang membenahi instalasi listrik.
Namun, memadamkan api juga memerlukan alat yang tepat. Alat yang keliru tidak hanya gagal memadamkan api, tetapi juga meninggalkan tagihan besar yang harus dibayar di kemudian hari. Tidak ada yang salah dengan membayar harga untuk mengatasi krisis. Yang menjadi persoalan adalah ketika harga itu dibayarkan untuk infrastruktur yang secara finansial justru terbukti gagal mengatasi krisis itu sendiri.
Pelajaran berharga dapat ditarik dari kegagalan proyek serupa sebelumnya. Dari 12 kota yang ditetapkan sebagai lokasi PSEL dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018, hanya dua yang berhasil dibangun dan beroperasi, yaitu PSEL Benowo di Surabaya dan PSEL Putri Cempo di Surakarta. Keduanya, menurut catatan yang ada, gagal memenuhi target. Preseden yang tersedia menunjukkan nol dari dua proyek berhasil.
PSEL Benowo dirancang untuk memproses sampah baru yang masuk setiap hari, bukan untuk menyelesaikan tumpukan sampah lama. Bahkan untuk tugas yang lebih terbatas itu pun ia gagal. Akar masalahnya bersifat teknis: sampah Indonesia memiliki kadar air antara 50 hingga 65 persen, jauh melampaui ambang batas optimal untuk proses gasifikasi. Tingkat ketersediaan pabrik (plant availability) hanya mencapai 40 hingga 60 persen dari target 90 persen. Pendapatan aktualnya hanya sepertiga dari proyeksi. Krisis tidak terselesaikan, sementara instrumen penanggulangan yang mahal justru kolaps.
PSEL Putri Cempo menghadirkan ironi yang lebih dalam. Proyek ini merupakan cerminan langsung dari desain Perpres 109/2025, yaitu tanpa biaya tipping fee dan sepenuhnya bergantung pada tarif PLN. Setelah dua tahun beroperasi, kapasitas aktualnya hanya mencapai 50 hingga 80 ton per hari dari target 389 ton. Pada Maret 2026, Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan audit investigasi dan membuka peluang penghentian operasi karena dinilai tidak efektif.
Kegagalan kedua proyek itu bukanlah kebetulan. Sampah Indonesia tidak memenuhi spesifikasi teknis optimal, model finansialnya bergantung pada subsidi yang bisa dicabut sewaktu-waktu, dan kontrak jangka panjangnya berkonflik langsung dengan kebijakan pengurangan sampah di hulu. Teknologi bisa diganti, tetapi tiga faktor fundamental itu tidak bisa diabaikan.
Ketika tiga faktor itu hadir bersamaan, tidak ada jalan keluar yang murah. Menutup proyek akan merugikan investor, sementara melanjutkannya akan menguras subsidi. Perpres 109/2025, menurut analisis, sedang mereplikasi dilema yang sama ke dalam 34 proyek dengan investasi 15 kali lebih besar.
Alih-alih memandang sampah sebagai gejala kegagalan sistem produksi dan konsumsi yang harus diatasi sejak dari sumbernya, Perpres 109/2025 justru menjadikannya komoditas baru berbasis bisnis energi. Sampah tidak dikembalikan ke siklus produksi sebagai material, melainkan dibakar untuk menghasilkan listrik dengan tarif tetap.
Skema ini menciptakan insentif yang keliru. Karena pendapatan utama berasal dari volume sampah yang dibakar, semakin banyak sampah yang masuk ke PSEL, semakin menguntungkan secara bisnis. Insentifnya bukan untuk mengurangi sampah, melainkan untuk menjaga volumenya tetap tinggi. Gunung sampah lama pun tidak tersentuh karena seluruh kapasitas PSEL terserap untuk memenuhi pasokan sampah harian.
PSEL tidak sekadar berkompetisi dengan EPR, tetapi justru menjadikannya sebuah pelanggaran. Perpres 109/2025 mewajibkan pemerintah daerah menyuplai sampah minimum 1.000 ton per hari. Jika EPR berhasil dan pemilahan sampah berjalan efektif, volume sampah akan turun. Penurunan itu, secara ironis, akan menyalahi ketentuan Perpres. Pemerintah daerah akan melanggar peraturan ketika rakyatnya pintar memilah sampah.
Ada pula cacat teknis yang lebih mendalam. PSEL membutuhkan plastik dan kertas sebagai material berkalori tinggi agar tungku dapat membakar secara efisien. Sebaliknya, EPR justru menargetkan kedua material tersebut untuk dialihkan ke jalur daur ulang. Keberhasilan EPR menjadi ancaman bagi keberlangsungan PSEL, sebuah kontradiksi desain yang seharusnya diantisipasi sejak awal.
Dari tarif 20 sen dolar AS per kWh yang dibayar PLN, sekitar 14 sen merupakan selisih di atas harga pasar yang dikompensasikan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada PLN. Dengan kata lain, dari setiap rupiah pendapatan investor selama 30 tahun kontrak, 70 persennya bersumber dari subsidi negara. Sejarawan ekonomi Carlo Cipolla, melalui The Basic Laws of Human Stupidity, mengingatkan bahwa kebijakan yang paling merusak bukanlah yang jahat, melainkan yang menciptakan kerugian bagi banyak pihak tanpa manfaat yang sepadan. Negara menanggung subsidi, krisis sampah tidak terselesaikan, gunung sampah lama tidak tersentuh, sementara investor menikmati imbal hasil yang dijamin regulasi.
Sebagai sovereign wealth fund, Danantara seharusnya bertumpu pada Santiago Principles, yaitu standar tata kelola internasional yang menekankan independensi keputusan investasi berbasis risiko dan imbal hasil pasar, bukan bergantung pada regulasi dan subsidi negara. Yang dilakukan Danantara dalam proyek PSEL justru sebaliknya: berinvestasi dalam skema yang tidak bisa menghasilkan imbal hasil tanpa subsidi negara. Ini bukanlah sofistikasi investasi, melainkan semacam buaian: negara menjamin pendapatan kepada lembaga investasinya sendiri, lalu menyebut hasilnya sebagai imbal hasil strategis.
Danantara juga berencana meluncurkan penawaran umum perdana (IPO) saham PT Denera di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2028. Sebelum itu terjadi, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: bagaimana mungkin Danantara menawarkan kepada publik portofolio yang sejatinya sudah menjadi milik mereka? Ini bukan sekadar kiasan. Tujuh puluh persen pendapatan PT Denera bersumber dari subsidi APBN, yaitu dari setiap wajib pajak Indonesia. Ketika Denera melantai di bursa, publik akan ditawari saham perusahaan yang secara teknis sudah menjadi milik mereka melalui subsidi itu. Mereka akan membayar dua kali: pertama sebagai wajib pajak yang menanggung subsidi, dan kedua sebagai investor yang membeli sahamnya. Di atas legalitas, ada etika yang tidak boleh diabaikan.
Perpres 109/2025 lahir dari ruang diskusi yang tidak cukup representatif. Pihak yang duduk di meja perundingan adalah investor, pengembang, dan teknokrat energi yang melihat sampah sebagai komoditas bahan bakar. Sementara itu, ilmuwan lingkungan, peneliti ekonomi sirkular, komunitas yang hidup di sekitar tempat pembuangan akhir, pemulung yang telah membangun sistem pemulihan material selama puluhan tahun, serta pejabat daerah yang akan menanggung kontrak 30 tahun, tidak dilibatkan. Ilmuwan politik Mancur Olson, dalam The Logic of Collective Action, menjelaskan mengapa hal ini selalu terjadi: kelompok kecil yang terorganisasi dan memiliki insentif nyata selalu lebih mudah memenangkan kebijakan dibandingkan kelompok besar pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari publik yang tidak terorganisasi.
Peraturan presiden terkait EPR perlu segera diterbitkan. Sebagian besar kontrak PSEL belum ditandatangani. Jendela perbaikan masih terbuka, meskipun tidak untuk waktu yang lama. Darurat sampah republik membutuhkan jawaban yang menyelesaikan masalahnya, bukan yang mengomersialisasikannya. Cukup sudah negara memproduksi masalah jangka panjang yang menyamar sebagai solusi ajaib jangka pendek.
Artikel Terkait
Ledakan Reaktor Polyester di Pabrik Kimia Cilegon Lukai Dua Karyawan
PLN Sebut Cuaca Buruk Picu Blackout di Sumatera, Pengamat Apresiasi Keterbukaan Informasi
Masjid Istiqlal Siapkan Tujuh Kantong Parkir untuk 1.000 Mobil Antisipasi Lonjakan Jemaah Salat Iduladha
Ledakan di Pabrik Kimia Cilegon Guncang Warga, Perusahaan Masih Investigasi Penyebab