Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dolar Singapura dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka. Uang tersebut diduga bagian dari dana yang dikembalikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada Suhardiman.
Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC).
KPK menduga ada penerimaan lain oleh Suhardiman berupa uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Uang tersebut diduga untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan sendiri berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT