Kasus penganiayaan majikan terhadap asisten rumah tangganya di Bogor kini memasuki tahap baru. Polisi akhirnya bergerak, memanggil sang majikan untuk dimintai keterangan lengkap.
Menurut informasi yang berhasil dikumpulkan, insiden memilukan ini sebenarnya terjadi sebulan lalu, tepatnya 22 Januari 2026. Pelaporannya sendiri datang dari korban, seorang perempuan berinisial FH (21). Yang bikin banyak orang geram, kejadian ini sempat ramai beredar di media sosial. Foto-foto korban yang penuh luka itu memantik kemarahan publik. Tekanan itu rupanya membuahkan hasil. Polisi pun menetapkan majikan berinisial OAP sebagai tersangka.
Rencananya, pemeriksaan terhadap OAP akan digelar besok, Senin (23/2).
Status Resmi: Tersangka
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, sudah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
"Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," jelas Silfi.
Meski statusnya sudah naik, OAP belum juga ditahan. Namun begitu, langkah hukum jelas berjalan. Pihak kepolisian akan segera memanggilnya dengan status baru itu untuk dimintai keterangan lebih mendalam.
Menurut Silfi, kekerasan yang dialami korban cukup sadis. "Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," paparnya.
Panggilan Resmi untuk Besok
Penyelidikan untuk kasus di Gunungputri ini masih terus berlangsung. Polisi sudah menyiapkan langkah konkret: memanggil tersangka OAP (37) besok, Senin 23 Februari.
"Panggilan Tersangka di Senin," tegas AKP Silfi Adi Putri, Sabtu lalu.
Surat panggilannya sendiri konon sudah dikirim. Jadwalnya diatur untuk pukul 10.00 WIB. Tinggal tunggu bagaimana OAP memenuhi panggilan tersebut, dan apa yang akan diungkap dalam ruang pemeriksaan nanti.
Artikel Terkait
LPDP Panggil Alumni Diduga Langgar Kewajiban Kontribusi Usai Studi
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS
Pegawai BUMN dan ASN Digerebek Istri di Hotel Tuban Saat Ramadan