Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS

- Minggu, 22 Februari 2026 | 12:40 WIB
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS

Isu pelonggaran aturan halal untuk produk Amerika Serikat sempat ramai diperbincangkan. Nah, pemerintah akhirnya angkat bicara. Mereka menegaskan, sertifikasi halal tetap berlaku, khususnya untuk produk makanan dan minuman yang masuk dari AS. Penegasan ini muncul menyusul rampungnya perjanjian dagang resiprokal atau ART antara Indonesia dan Negeri Paman Sam.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memberikan penjelasan rinci melalui dokumen tanya jawab yang dirilis Minggu (22/2/2026).

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” tegas Haryo.

Lalu, bagaimana dengan barang-barang selain makanan? “Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tambahnya.

Jadi, intinya aturan mainnya jelas. Untuk steak, minuman kaleng, atau camilan impor, label halal masih wajib. Kalau produk itu mengandung unsur haram, ya harus ada keterangan jelas di kemasannya. Titik.

Di sisi lain, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, berlaku aturan berbeda. Produk-produk ini tetap harus memenuhi standar mutu, keamanan, dan praktik produksi yang baik. Yang tak kalah penting, informasi detail kandungannya harus jelas.

“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujar Haryo.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar