Di tengah upaya mempercepat kemandirian fiskal daerah, penerbitan obligasi daerah muncul sebagai salah satu instrumen kunci. Melchias Markus Mekeng, Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, menilai langkah ini bisa memperkuat pembangunan di tingkat lokal, sekaligus mengurangi ketergantungan yang selama ini terasa begitu besar pada pemerintah pusat.
“Memang daerah mengalami shock soal pemotongan TKD. Tapi dengan itu kita mulai belajar,” ujar Mekeng.
Ia menambahkan, “Kita sudah sepakat sejak 1998 bahwa otonomi artinya urus diri masing-masing. Namun 25 tahun berjalan, ketergantungan kepada pusat masih kuat sekali.”
Pernyataan itu disampaikannya dalam sebuah diskusi di Bandung, Rabu lalu. Menurut Mekeng, arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong kemandirian daerah sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Intinya, sudah waktunya daerah mencari sumber pembiayaan alternatif.
Nah, salah satu opsi yang digadang-gadang adalah obligasi daerah.
Bayangkan potensinya. Mekeng menyebut sederet lembaga dengan dana jangka panjang yang sangat besar, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, hingga dana pensiun BUMN. “Kalau 10 persen saja masuk ke obligasi daerah, pasti daerah akan maju,” katanya dengan yakin.
Tapi tentu, semuanya butuh persiapan. Legislator asal NTT ini menekankan, perlu ada contoh keberhasilan dari satu daerah dulu sebelum skema ini dilepas secara luas. Ia juga mengingatkan bahwa wacana ini sebenarnya sudah mengemuka sejak 1999, tapi mandek lantaran regulasi yang belum mendukung.
Padahal, kemandirian fiskal itu sendiri merupakan amanat konstitusi. Itulah sebabnya FPG MPR kini mendorong penyusunan kerangka regulasi yang lebih kuat.
Diskusi di Bandung sendiri cukup meriah. Hadir sejumlah narasumber kunci, mulai dari perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, Bank Indonesia, hingga Bursa Efek Indonesia. Acara yang dipandu Akbar Faizal ini juga dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pejabat militer, sejumlah kepala daerah, akademisi, dan mahasiswa.
Di sisi lain, Mekeng tak lupa menyentuh situasi aktual. Ia mengajak semua pihak mendoakan korban banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar agar segera pulih.
Justru dalam konteks bencana seperti itu, obligasi daerah bisa menunjukkan perannya. “Kalau obligasi daerah sudah ada undang-undangnya, ini sangat tepat dalam keadaan bencana seperti sekarang,” jelasnya.
Daerah dengan fundamental keuangan yang sehat, lanjut dia, bisa lebih lincah menerbitkan obligasi untuk membangun kembali infrastruktur atau rumah sakit yang rusak.
Jadi, apa langkah selanjutnya? Fraksi Partai Golkar berencana menyiapkan naskah akademis. Mekeng optimis, proses legislasi bisa berjalan cepat.
“Kalau sudah matang dan Pak Prabowo memberikan restu, Undang-Undangnya tidak lama. Dengan koalisi besar, satu bulan pun bisa selesai,” tutupnya.
Sarasehan nasional yang digelar di beberapa wilayah ini menjadi bagian dari upaya itu. Puncaknya rencananya akan digelar di Jakarta, untuk akhirnya membawa gagasan tersebut ke meja legislatif.
Artikel Terkait
Kejari Siak Tetapkan 3 ASN Tersangka Pemerasan Proyek, Pungut Fee Satu Persen
Anggaran Rp1,5 Triliun Tak Sebanding Kebutuhan, Ditjen Permukiman Hadapi Defisit Rp23,37 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah
Makam di Brebes Digali Dua Kali Berturut-turut, Warga Curiga Pelaku Incar Tali Kafan untuk Ritual
10 Anggota TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Kembali ke NKRI, Serahkan Atribut Separatis di Markas Kodam XVIII/Kasuari