Ginsi Protes Penangguhan Gate Pass di Tanjung Priok, Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah

- Senin, 16 Maret 2026 | 17:45 WIB
Ginsi Protes Penangguhan Gate Pass di Tanjung Priok, Ancaman Kerugian Triliunan Rupiah

Jakarta diguncang masalah baru di pelabuhan utamanya. Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) baru-baru ini menyuarakan alarm terkait ancaman melonjaknya biaya logistik. Pemicunya? Penerbitan gate pass atau TILA di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok tiba-tiba ditangguhkan sementara.

Subandi, Ketua Umum Ginsi, menjelaskan situasi yang dihadapi importir saat ini. "Saat ini, importir benar-benar tak bisa menarik kargo mereka, baik itu peti kemas maupun barang non-kontainer," ujarnya. Masalahnya, baik pelabuhan maupun terminal kontainer tidak mengeluarkan dokumen gate pass itu, yang merupakan syarat mutlak untuk mengambil barang.

Kebijakan penangguhan ini disebutkan sudah berjalan sejak Minggu malam, 15 Maret 2026, dan rencananya akan berlangsung hingga dua minggu ke depan, tepatnya 29 Maret. Bayangkan saja, hampir 14 hari penuh barang-barang import itu teronggok di pelabuhan, tak bisa disentuh pemiliknya.

Nah, di sinilah masalah besarnya muncul. Menurut kalkulasi Ginsi, kondisi macet ini berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan yang luar biasa besar bagi para importir. Biaya demurrage dan penumpukan kontainer di pelabuhan adalah ancaman nyata yang mengintai.

"Coba bayangkan," kata Subandi kepada Bisnis, Senin (16/3). "14 hari cargo menganggur, tidak bisa diambil. Artinya pemilik barang harus merogoh kocek untuk bayar denda container, atau demurrage, sebesar US$80 per harinya."

Angkanya bisa fantastis. Ginsi memperkirakan, jika rata-rata ada 10.000 kontainer yang keluar dari pelabuhan setiap hari, maka dalam periode 14 hari itu sekitar 140.000 kontainer berpotensi tertahan. Dari situ, biaya demurrage yang terkumpul bisa mencapai US$78,4 juta. Itu belum termasuk biaya penumpukan lainnya di pelabuhan.

Bagi yang belum familiar, demurrage pada dasarnya adalah denda. Dikenakan ketika kontainer atau kargo telat diambil dari pelabuhan, melewati batas waktu 'free time' yang sudah disepakati. Biasanya, setelah kontainer diturunkan, importir punya waktu 5 sampai 14 hari untuk mengeluarkannya. Kalau lewat? Siap-siap kena tagihan harian per kontainer, sebagai kompensasi karena memakan tempat dan mengganggu perputaran logistik di terminal.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar