Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara tidak hanya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan juga dapat dilakukan oleh lembaga lain. Surat edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, atas nama Jaksa Agung, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Penerbitan surat edaran ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa istilah “lembaga negara audit keuangan” dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merujuk pada BPK.
Dalam surat edaran tersebut, Kejaksaan Agung menilai bahwa pertimbangan MK tidak serta-merta menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejaksaan Agung mengemukakan bahwa putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak mengabulkan permohonan para pemohon, sehingga menurutnya putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pandangan ini menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk tetap membuka ruang bagi lembaga lain dalam melakukan audit kerugian negara.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga merujuk pada putusan MK lain serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Kejaksaan Agung, perhitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah. Selain itu, akuntan publik yang tersertifikasi juga dapat dilibatkan, dengan catatan tetap berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.
“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. Pernyataan ini menegaskan posisi Kejaksaan Agung bahwa kewenangan menghitung kerugian negara tidak bersifat eksklusif selama belum ada aturan hukum yang secara tegas membatasinya.
Artikel Terkait
40 Perusahaan Baja China Berkomitmen Penuhi Kewajiban Pajak Usai Didatangi Tim Gabungan DJP dan Bea Cukai
Hari Pertama Libur Panjang, KAI Catat 685.933 Tiket Kereta Terjual
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026
PLN Luncurkan Kampanye Green Future Powered Today, Tukar Poin Naik MRT dan Bus Listrik dengan Voucher Listrik