Sebanyak 40 perusahaan baja asal China menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan perpajakan di Indonesia setelah didatangi oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan dugaan ketidakpatuhan yang melibatkan puluhan perusahaan tersebut, yang diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun dalam kurun waktu 2016 hingga 2019.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa otoritas pajak telah menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan terkait agar segera memenuhi dan melegalkan seluruh kewajiban perpajakannya. Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan pada prinsipnya bersedia untuk beralih ke status kepatuhan penuh.
"Itu pajak sudah bicara dengan mereka. Maksudnya mereka tentunya mau go legal," ujar Purbaya di kawasan Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Meskipun demikian, pemerintah belum mengungkapkan secara rinci besaran setoran pajak yang telah dibayarkan oleh ke-40 perusahaan tersebut ke kas negara. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan komitmen ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang konkret, otoritas akan kembali melakukan penelusuran dan mengambil langkah-langkah lanjutan.
"Kita lihat seperti apa ke depannya. Kalau enggak ada gerakan lagi dari mereka ya sudah kita kejar lagi," katanya.
Sementara itu, ke-40 perusahaan baja tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar pengawasan Direktorat Jenderal Pajak sejak awal tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menyebutkan bahwa dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
Berdasarkan estimasi DJP, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. "Kerugian 40 perusahaan tersebut estimasinya setiap tahun sekitar Rp4 triliun, dari 2016 sampai 2019," kata Bimo sebelumnya di Cikupa, Banten, Rabu (5/2/2026). Jika diakumulasi selama empat tahun, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp16 triliun. Pemerintah pun memastikan pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor tersebut akan terus diperkuat.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan UU IKN, Otorita Nusantara: Putusan Tegaskan Landasan Hukum Pemindahan Ibu Kota
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Pajak Rokok, Alokasi untuk Kesehatan dan Penegakan Hukum Dipertegas
Hari Pertama Libur Panjang, KAI Catat 685.933 Tiket Kereta Terjual
PLIN Fokus Revitalisasi Aset Utama untuk Dongkrak Kinerja pada 2026