Bos Travel Maktour Bantah Keterlibatan, Sebut Kuota Haji Dipangkas Drastis

- Senin, 26 Januari 2026 | 11:24 WIB
Bos Travel Maktour Bantah Keterlibatan, Sebut Kuota Haji Dipangkas Drastis

Pagi itu, sekitar pukul sepuluh lewat lima menit, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK. Bos travel Maktour itu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Kasusnya? Dugaan korupsi kuota haji.

Ia terlihat mengenakan kemeja biru tua, rapi. Di tangannya, beberapa dokumen dibawa. Wajahnya tenang meski sorot mata kamera mengepungnya.

"Ya dipanggil. Taat asas, taat hukum harus hadir," ujar Fuad kepada awak media yang menunggu.

"Apa yang dikhawatirkan? Sebagai warga negara baik harus datang. Dipanggil enggak ada tunda-tunda harus on time, taat asas, taat hukum, apalagi harus penuh dengan integritas semua ya ini," tambahnya dengan nada percaya diri.

Fuad lantas membantah keras narasi yang selama ini beredar. Menurutnya, biro travel miliknya justru mendapat porsi yang sangat kecil dari kuota haji Indonesia tahun 2024 ini. Jumlahnya, klaim dia, tak sampai satu persen.

"Dari jumlah semua, hanya 0 koma, hanya 0 koma. Tidak sampai 300," ungkapnya.

"Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600. Tahun 2024 itu kami dipangkas."

Dia pun menunjukkan dokumen yang dibawanya sebagai bukti. "Nah ini saya bawa untuk memperlihatkan, begitu susahnya," jelas Fuad.

Suaranya terdengar sedikit kesal. "Bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda."

Lebih jauh, Fuad menyatakan dirinya sama sekali tak terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang kini sedang disorot KPK. "Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya," terangnya.

Garis Besar Kasus

Kasus yang menjeratnya sebagai saksi ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji Indonesia di tahun 2024. Masalahnya, pembagiannya diduga ngawur. Alih-alih mengikuti aturan baku 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pembagian justru diubah menjadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.

Nah, dengan adanya penambahan kuota khusus inilah, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama.

Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berapa kerugiannya? Angka pastinya masih dihitung. Tapi KPK pernah menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugian negara bisa mencapai angka fantastis: Rp 1 triliun.

Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap itu diambil untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar