MURIANETWORK.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah enggan menanggapi sejumlah orang yang menyerang Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Muhammadiyah yang tengah mengadvokasi korban Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menyatakan bahwa orang-orang itu hanya mengaku-ngaku sebagai kader persyarikatan. Menurutnya, cara-cara mendiskreditkan LBH-AP Muhammadiyah sudah usang.
“Tentang orang yang mengklaim sebagai kader itu kuno. Sudah berkali-kali,” kata Busyro kepada wartawan di Aula K.H. Ahmad Dahlan, Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, pada Jumat 16 Mei 2025.
Busyro menyebut bahwa pihak-pihak yang mengaku kader Muhammadiyah dan menyerang LBH-AP Muhammadiyah persis seperti yang pernah dilakukan oleh orde baru.
“Saya mengalami era orde Baru. Umur saya sekarang sudah 27 tahun. Mengalami era orde Baru. Jadi korban orde Baru. Operasi intelijen dan macam-macam. Jadi, tahu betul. Ada yang mengklaim sebagai kader Muhammadiyah,” tegas mantan Komisioner KPK ini.
Atas dasar itu, Busyro menegaskan bahwa PP Muhammadiyah tidak akan menggubris apalagi terpancing oleh narasi-narasi yang mendiskreditkan perjuangan LBH-AP Muhammadiyah mengadvokasi rakyat Banten.
“Oleh karena itu, selevel muhammadiyah tidak akan menanggapi mereka yang mengklaim sebagai kader muhammadiyah. Eman-eman rasanya. Tidak selevel,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Periode 2022-2024 Rimbo Bugis, mendesak Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Gufroni mundur dari jabatannya.
Gufroni dinilai telah merusak nama organisasi lantaran diduga menjadi mafia kasus.
“Kami anggap dia (Gufroni) mafia kasus,” tegas Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) 2022-2024, Rimbo Bugis kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Selain itu, Aktivis Muhammadiyah Paman Nurlette menuding Gufroni menjadikan Muhammadiyah sebagai sarang mafia berideologi ekstrem. Gufroni bersama mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ahmad Khozinudin dan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu melakukan konsolidasi menolak PSN PIK 2.
Menanggapi hal itu, Gufroni menganggap desakan itu sebagai sebuah konsekuensi perjuangan. Sebab, saat ini ia tengah berjuang mengadvokasi masyarakat Banten yang ditindas oleh proyek pembangunan.
“Ya kalau saya sih tidak kaget ya. Jadi ini kan bagian dari risiko perjuangan. Saya dan teman-teman LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah melakukan advokasi terhadap korban-korban dari adanya proyek Pantai Indah Kapuk 2,” kata Gufroni kepada RMOL, Selasa malam 13 Mei 2025.
Terlebih, ditegaskan Gufroni, yang saat ini diadvokasi LBH-AP PP Muhammadiyah bukanlah individu maupun kelompok masyarakat. Melainkan semua masyarakat yang termarginalkan di kawasan tersebut.
“Jadi banyak orang yang kita advokasi, baik secara individu maupun kelompok masyarakat,” tegasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.
Pidato Prabowo Buka Jalan Kembali ke UUD 1945 Asli
Pentolan KKB Konara Enumbi Ditangkap, Pemberontak Keji yang Habisi Nyawa Brigadir Ronald