Seorang ibu penjual lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak viral setelah videonya memperlihatkan dirinya ditagih pajak sebesar Rp840.000. Dalam video yang beredar, Maryati nama pedagang tersebut menunjukkan kuitansi pembayaran yang disebut sebagai biaya pemanfaatan lahan.
Maryati mengaku membayar biaya itu agar bisa terus berjualan di lokasi yang ditempatinya. Ia menyampaikan keluhannya dalam bahasa Jawa, "Biasane ora ono tarikan, kok tarikan langsung semono. Wong cilik lho kok digituin, rekasane iki loh." Artinya, biasanya tidak ada tarikan, tiba-tiba langsung sebesar itu. Ia merasa sebagai wong cilik (rakyat kecil) diperlakukan demikian.
Unggahan itu memicu beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan dasar penarikan biaya tersebut, sementara yang lain meminta pemerintah daerah menjelaskan mekanisme pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai. Narasi yang menyertai video juga menyebut praktik serupa diduga terjadi di daerah lain.
Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Pati, Widyatmoko, memberikan penjelasan. Ia mengatakan bahwa Maryati telah mengantongi izin untuk menempati tanah lambiran irigasi milik DPU Kabupaten Pati. "Retribusi itu muncul karena pedagang tersebut mengajukan izin pemakaian lambiran irigasi milik PU," ujarnya. Ia menambahkan, pengenaan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Pedagang Lontong Sayur di Pati Kaget Ditagih Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Buka Suara